Penerapan parliamentary threshold (PT) di Indonesia menunjukkan tren kenaikan sejak pertama kali diberlakukan pada Pemilu 2009. Saat itu, ambang batas parlemen ditetapkan sebesar 2,5% dari 38 partai politik peserta pemilu secara nasional, menghasilkan 9 partai yang berhasil lolos ke DPR. Namun, estimasi 19 juta suara pemilih tidak terkonversi menjadi kursi parlemen. Pada Pemilu 2014, angka PT naik menjadi 3,5%. Dari 12 partai peserta pemilu, sebanyak 10 partai berhasil masuk ke Senayan, sementara jumlah suara yang terbuang turun signifikan menjadi sekitar 2,9 juta suara.
Kenaikan ambang batas kembali berlanjut pada Pemilu 2019 menjadi 4%. Dari 14 partai politik peserta, tercatat 9 partai yang berhasil memperoleh kursi di DPR, dengan lonjakan suara tidak terkonversi mencapai sekitar 13,6 juta suara. Pada Pemilu 2024, ambang batas parlemen tetap berada di angka 4%. Dari 17 partai politik peserta tingkat nasional, hanya 8 partai yang berhasil menembus parlemen. Di sisi lain, estimasi jumlah suara pemilih yang terbuang kembali meningkat hingga menyentuh 17,3 juta suara.
Pada dasarnya, kebijakan penetapan PT ditujukan sebagai langkah penyederhanaan sistem kepartaian dan peningkatan efektivitas kerja parlemen. Namun, penetapan besaran angka 4% tanpa metode penghitungan rasional dinilai memicu disproporsionalitas hasil pemilu akibat tingginya suara terbuang (wasted votes) dan tereduksinya hak keterwakilan rakyat.
Data Pemilu 2009 hingga 2024 memperlihatkan bahwa dinamika ambang batas berbanding lurus dengan penyusutan jumlah partai di DPR sekaligus memperlebar jurang representasi suara pemilih. Oleh karena itu, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi pijakan krusial dalam evaluasi sistem pemilu mendatang guna menciptakan keseimbangan antara penyederhanaan partai politik dan perlindungan hak konstitusional pemilih di parlemen. (Vebriansyah Pratama Putra)