Ambang batas atau threshold parlemen di Indonesia menunjukkan tren kenaikan yang konsisten. Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2008 (untuk Pemilu 2009), ambang batas awalnya ditetapkan sebesar 2,5%, namun angka ini terus merangkak naik menjadi 3,5% pada Pemilu 2014 sesuai UU Nomor 8 Tahun 2012. Pada 2 periode pemilu terakhir, yakni 2019 dan 2024, kebijakan tersebut stagnan di angka 4% merujuk pada payung hukum UU Nomor 7 Tahun 2017.
Memasuki wacana untuk Pemilu 2029, muncul usulan signifikan untuk kembali menaikkan ambang batas di angka 7%. Inisiatif ini didorong oleh Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh. Menurutnya, usulan tersebut adalah bagian dari upaya mewujudkan sistem demokrasi yang efisien. Jika usulan ini terealisasi, maka persyaratan partai politik untuk menembus kursi parlemen di masa mendatang akan menjadi yang tertinggi dalam sejarah pemilu Tanah Air.
Namun, usulan Surya Paloh tersebut mendapat berbagai kritik. Salah satunya datang dari Ketua MPR, Ahmad Muzani. Mengutip Berita Satu, Ahmad menilai bahwa usulan ambang batas 7% tersebut terlalu tinggi bagi partai politik. Penentuan ambang batas parlemen tetap dibutuhkan sebagai syarat dan kedepannya akan tergantung dengan kebutuhan. "Saya kira nanti menjadi kesepakatan teman-teman di DPR berapa parliamentary threshold yang sekarang ini 4 persen akan dinaikkan berapa atau berapa persen, tetapi saya kira kalau 7% terlalu tinggi," ujar Ahmad, dilansir (26/2).