Pemerintah mulai mendalami kajian pemotongan gaji jajaran Kabinet dan anggota DPR RI di tengah tekanan krisis global guna menekan defisit anggaran. Meski masih dalam tahap pengkajian, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan tidak keberatan jika opsi tersebut diterapkan, mengingat besaran penghasilan menteri saat ini dinilai cukup besar.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok menteri sebesar Rp5,04 juta per bulan. Sementara itu, tunjangan jabatan yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 mencapai Rp13,61 juta per bulan.
Di luar itu, komponen terbesar berasal dari tunjangan kinerja yang nilainya berbeda di setiap kementerian. Menteri Keuangan, misalnya, menerima sekitar Rp70,43 juta per bulan, tertinggi di antara kementerian lainnya. Disusul Menteri Pendidikan sekitar Rp49,86 juta dan Menteri Pertahanan sebesar Rp43,63 juta.
Perbedaan tunjangan kinerja ini mencerminkan beban kerja, kompleksitas tugas, serta kebijakan masing-masing kementerian. Dengan demikian, total penghasilan menteri lebih banyak ditopang oleh tunjangan dibandingkan gaji pokok.