Simulasi Pendapatan Driver Ojol dengan Potongan Aplikasi 6% vs 8%

Senin, 25 Mei 2026 | 15:34 WIB

A
Penulis: Ajeng Wirachmi | Editor: AW
Facebook X Whatsapp Telegram
URL berhasil di salin.
Simulasi Pendapatan Driver Ojol dengan Potongan Aplikasi 6% vs 8%
Simulasi Pendapatan Driver Ojol dengan Potongan Aplikasi 6% vs 8%

Kebijakan Presiden Prabowo Subianto memangkas biaya sewa aplikasi atau komisi ojek online (ojol) maksimal menjadi 8% disambut gembira oleh para pengemudi. Langkah nyata pemerintah yang diambil bertepatan dengan momentum Hari Buruh 2026 ini secara langsung mendongkrak pendapatan bersih yang bisa dibawa pulang oleh para driver ojol di lapangan setelah sekian lama dibebani potongan besar.

Berdasarkan data simulasi harian dari Tim Riset DATASATU, jika seorang pengemudi ojol memperoleh total pendapatan kotor sebesar Rp200.000 dalam sehari, besaran potongan aplikasi yang dikenakan dengan tarif skema 8% adalah Rp16.000. Dengan demikian, pengemudi bisa membawa pulang pendapatan bersih sebesar Rp184.000 per hari. Angka ini dinilai jauh lebih berpihak kepada kesejahteraan pengemudi dibandingkan skema potongan 20% yang sebelumnya jamak diterapkan oleh aplikator.

Di sisi lain, simulasi tersebut juga membandingkan potensi jika potongan ditekan lebih rendah lagi ke angka 6%. Pada skema potongan tarif 6% dengan pendapatan kotor harian yang sama yakni Rp200.000, nilai potongan aplikator hanya menyentuh Rp12.000, sehingga pendapatan bersih yang dikantongi driver naik menjadi Rp188.000.

Meskipun persentase potongan hanya terpaut 2%, simulasi ini menunjukkan adanya selisih pendapatan bersih yang cukup krusial bagi pekerja informal. Melalui skema potongan tarif 6%, driver ojol dapat membawa pulang uang Rp4.000 lebih banyak dalam sehari dibandingkan skema potongan 8%. Jika diakumulasikan selama sebulan penuh, selisih kecil tersebut sangat berdampak signifikan untuk membantu menutup biaya operasional harian pengemudi seperti pembelian bahan bakar minyak (BBM) dan perawatan kendaraan.

Tabel Simulasi Pendapatan Harian Pengemudi Ojol - (Diolah Tim Riset DATASATU/desain oleh Notebook LM/DATASATU)
Tabel Simulasi Pendapatan Harian Pengemudi Ojol - (Diolah Tim Riset DATASATU/desain oleh Notebook LM/DATASATU)

Data Terkait

daftar-poin-penting-perpres-no-27-tahun-2026-tentang-ojol
Hukum & Keamanan

Daftar Poin Penting Perpres No. 27 Tahun 2026 tentang Ojol

Pemerintah Indonesia resmi menerbitkan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital pada 8 Oktober 2026.

5 hari yang lalu

kronologi-penolakan-spai-atas-kebijakan-potongan-aplikasi-ojol
Ekonomi

Kronologi Penolakan SPAI atas Kebijakan Potongan Aplikasi Ojol

Kebijakan baru penurunan potongan aplikasi ride-hailing menjadi 8% memicu gelombang penolakan dari Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI).

25 Jun 2026