Kebakaran Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) kembali marak saat musim kemarau. Terbaru, TPA Galuga, Kabupaten Bogor, terbakar pada 7 September 2026 akibat timbulan sampah organik dan plastik yang menghasilkan gas metana (CH4), hingga api membakar area seluas 42 hektare (ha).
TPA Putri Cempo, Solo, juga terbakar sejak 2 September 2026 dengan luas lahan terdampak mencapai 6 ha. Kebakaran serupa juga terjadi di TPA Suwung, Denpasar, TPA Malabar, Cilacap, hingga TPA Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, sepanjang musim kemarau.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mencatat, gas metana dari pembusukan sampah organik yang terakumulasi menjadi salah satu penyebab utama kebakaran TPA. Sistem open dumping turut memicu pembentukan gas tersebut, sementara cuaca panas ekstrim meningkatkan potensi api meluas.
TPA Cikolotok, Purwakarta, juga terbakar pada 3 Juli 2026 dengan proyeksi dampak seluas 1 hingga 2 ha akibat ledakan korek api dan gas di tumpukan sampah, yang kemudian diperluas tiupan angin kencang serta cuaca panas.
Temuan WALHI menunjukkan persoalan kebakaran TPA tak hanya berkaitan dengan kekeringan dan perubahan iklim, tetapi juga belum optimalnya infrastruktur pengelolaan sampah serta lemahnya pengurangan sampah dari sumbernya.
Jarak TPA yang berdekatan dengan permukiman turut meningkatkan kerentanan masyarakat terhadap risiko lingkungan.
Menurut WALHI, kebakaran TPA menurunkan kualitas udara secara signifikan dan meningkatkan pencemaran air akibat limpasan air lindi yang berpotensi mencemari sungai & kawasan pesisir di sekitar lokasi.
Sementara itu, Aliansi Zero Waste Indonesia mengungkapkan asap kebakaran dapat memicu gangguan pernapasan serta meningkatkan risiko Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) hingga asma.
Anak-anak dan perempuan juga menjadi kelompok paling rentan terdampak sebab sistem pernapasan anak-anak masih dalam perkembangan. Sedangkan, pencemaran TPA dalam jangka panjang juga berpengaruh pada organ reproduksi perempuan.
Dari aspek sosial, kebakaran TPA menyebabkan warga harus mengungsi akibat paparan asap hingga mengganggu kegiatan sekolah dan aktivitas masyarakat di sekitar area TPA.
Pemulung yang mata pencahariannya bergantung pada TPA juga menghadapi risiko keselamatan kerja tanpa perlindungan sosial yang layak.