Struktur fasilitas pengelolaan sampah di Indonesia pada 2025 masih didominasi oleh skema berbasis komunitas. Data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) Kementerian Lingkungan Hidup menunjukkan, jumlah bank sampah telah mencapai 14,9 ribu unit secara nasional, menjadikannya fasilitas pengelolaan sampah terbanyak di Tanah Air.
Selain bank sampah, fasilitas komposting juga cukup berkembang dengan total 4,02 ribu unit. Sarana ini berperan dalam mengolah sampah organik menjadi kompos, sekaligus membantu mengurangi volume sampah yang berakhir di tempat pembuangan akhir. Di sisi lain, jumlah TPS3R tercatat sebanyak 2,63 ribu unit yang menjalankan fungsi pemilahan, daur ulang, serta pengolahan sampah organik dan anorganik bernilai ekonomi.
Keberadaan TPS3R dinilai strategis karena mampu menekan beban TPA melalui pendekatan reduce, reuse, dan recycle. Namun, jika dibandingkan dengan fasilitas hulu dan menengah tersebut, jumlah TPA nasional masih tergolong terbatas, yakni hanya 385 unit. Kondisi ini mencerminkan ketimpangan antara kapasitas pengolahan di tingkat awal dengan sarana pembuangan akhir.
Sementara itu, fasilitas pengelolaan sampah berbasis nilai tambah masih relatif sedikit. Unit pengolahan produk kreatif baru berjumlah 163 unit, sedangkan fasilitas konversi sampah menjadi energi hanya mencapai 66 unit.