Rangkaian proses hukum terhadap para pelaku dan aktivis yang terlibat dalam demonstrasi berujung kerusuhan pada 25 hingga 31 Agustus 2025 terus berjalan. Aksi yang berlangsung di sejumlah titik vital Jakarta, seperti Gedung DPR/MPR, Mako Brimob, Polda Metro Jaya, dan kawasan Senen tersebut diwarnai aksi perusakan fasilitas umum, pembakaran, penyerangan petugas, hingga pencurian dan penyebaran konten di media sosial.
Menindaklanjuti aksi tersebut, Bareskrim Mabes Polri mengumumkan penetapan 959 orang sebagai tersangka pada 24 September 2025. Penetapan ini berasal dari 246 laporan polisi di seluruh Indonesia, yang terdiri dari 664 tersangka dewasa dan 295 anak di bawah umur.
Berdasarkan pemantauan media DATASATU, proses persidangan kemudian bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Sidang pembacaan dakwaan perdana digelar pada 20 November 2025 untuk kelompok Eka Julia Syah dan kawan-kawan yang didakwa merusak fasilitas umum serta menyerang aparat. Selanjutnya pada 14 Januari 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 21 terdakwa dengan hukuman 10 bulan penjara dikurangi masa penahanan.
Pada 29 Januari 2026, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Saptono menjatuhkan vonis kepada 25 terdakwa. Dua terdakwa, yakni Neo Soa Rezeki dan Muhammad Azril, divonis 7 bulan penjara. Sementara itu, 23 terdakwa lainnya dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dengan masa percobaan selama 1 tahun sehingga diputuskan bebas dari tahanan.
Tak hanya pelaku di lapangan, penanganan hukum juga menyasar para aktivis media sosial. Pada 27 Februari 2026, JPU menuntut 4 aktivis (Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar) dengan hukuman 2 tahun penjara atas tuduhan penghasutan dan unggahan konten di media sosial. Merespons tuntutan tersebut, keempat aktivis bersama tim kuasa hukum dari LBH Jakarta membacakan nota pembelaan atau pleidoi pada 4 Maret 2026.
Proses hukum berlanjut hingga 10 Agustus 2026, di mana JPU menuntut Khariq Anhar dengan hukuman 6 bulan penjara dan biaya perkara sebesar Rp5.000. Ia dinilai melanggar UU ITE terkait penyuntingan dan manipulasi gambar tangkapan layar berita saat aksi demonstrasi.