Aliansi aksi 'Menuju Indonesia Bangkrut' yang dimotori oleh berbagai Badan Eksekutif Mahasiswa seperti BEM UI, BEM KM IPB, BEM PNJ, BEM Universitas Pancasila, Aliansi BEM Gunadarma, Front Mahasiswa Nasional (FMN), Semar (Serikat Mahasiswa Progresif) UI, hingga elemen pengemudi ojek online menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI) pada Jumat, 12 Juni 2026, mulai pukul 13.00 WIB hingga malam hari. Massa memilih Bundaran HI sebagai simbol ruang publik untuk menyadarkan masyarakat luas mengenai krisis di tengah hilangnya kepercayaan terhadap DPR dan Istana, sekaligus menepis pembatasan hukum Pergub DKI 160/2015 yang dinilai kontradiktif dengan putusan hukum tertinggi. Dalam aksi ini, mereka membawa lima tuntutan utama, yaitu menghentikan pemborosan APBN, menurunkan harga kebutuhan pokok dan BBM, menghentikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) serta pembangunan Koperasi Desa Merah Putih, menolak militerisme di ranah sipil, dan mendesak Presiden Prabowo Subianto mengakui kesalahan pemerintah.
Aksi demonstrasi tersebut direspons dengan pengerahan ketat 4.151 personel gabungan yang terdiri atas 3.651 Polri dan 500 TNI. Kendati Polda Metro Jaya mengklaim pengerahan pasukan ini sekadar untuk memastikan situasi aman dan tertib, fakta di lapangan menunjukkan adanya blokade jalan, pengadangan bus mahasiswa di titik hambat seperti Flyover Semanggi, kawasan Senayan, dan Sudirman, serta pemaksaan pengalihan massa ke Gedung DPR/MPR atau Patung Kuda. Keterlibatan personel militer dan tindakan represif ini menuai kecaman keras dari Amnesty International Indonesia karena dinilai menyalahi fungsi pertahanan dan mengintimidasi hak sipil. Kondisi di lokasi semakin memanas seiring munculnya isu matinya akses CCTV di sekitar Bundaran HI yang viral di media sosial, meski Pemprov DKI berdalih pembatasan tersebut demi UU PDP. Selain itu, massa aksi melaporkan adanya gangguan sinyal internet massal dan hambatan akses bagi media sosial di area unjuk rasa.
Di sisi lain, aksi ini memicu polemik administratif yang tajam antara pihak kepolisian dan mahasiswa terkait keabsahan surat pemberitahuan. Melansir Beritasatu, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold EP Hutagalung menyatakan bahwa unjuk rasa tersebut tidak memiliki izin resmi karena polisi hanya menerima draf PDF surat pemberitahuan melalui pesan WhatsApp pada Kamis, 11 Juni 2026 dini hari pukul 02.56 WIB dari salah satu mahasiswa UI. Namun, mahasiswa tersebut tidak merespons saat dihubungi kembali. Sesuai Pasal 10 UU No. 9 Tahun 1998, pihak kepolisian menegaskan penanggung jawab wajib menyerahkan surat fisik secara langsung paling lambat 3x24 jam sebelum kegiatan dimulai. Sebaliknya, BEM UI dan BEM FH UI membantah keras klaim tersebut dan menegaskan bahwa surat pemberitahuan resmi telah diserahkan jauh hari sebelumnya, serta seluruh detail teknis pelaksanaan aksi telah dipublikasikan secara terbuka dan massal demi transparansi publik.