Ketentuan mengenai Gubernur Bank Indonesia (BI) diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004. Aturan ini mengatur syarat calon, masa jabatan, proses pengangkatan, hingga alasan pemberhentian Gubernur BI.
Seseorang yang akan menjadi anggota Dewan Gubernur BI harus merupakan WNI (warga negara Indonesia), memiliki integritas, akhlak, dan moral yang tinggi, serta memiliki keahlian dan pengalaman di bidang ekonomi, keuangan, perbankan, atau hukum. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 40 huruf a, b, dan c.
Masa jabatan anggota Dewan Gubernur adalah 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 41 ayat (5). Sementara itu, proses pengangkatan Gubernur BI dilakukan oleh Presiden dengan persetujuan DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 41 ayat (1).
Undang-undang tersebut juga mengatur alasan pemberhentian anggota Dewan Gubernur, yaitu apabila mengundurkan diri, terbukti melakukan tindak pidana kejahatan, tidak dapat hadir secara fisik selama tiga bulan berturut-turut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, dinyatakan pailit atau tidak mampu memenuhi kewajiban kepada kreditur, atau mengalami berhalangan tetap. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 48 ayat (1).
Namun, dalam UU No. 23 Tahun 1999 jo. UU No. 3 Tahun 2004 tidak terdapat ketentuan yang secara eksplisit menyatakan bahwa seseorang yang pernah dipidana atau pernah menjalani hukuman penjara tidak boleh mencalonkan diri sebagai Gubernur BI. Aturan mengenai tindak pidana dalam undang-undang ini muncul dalam konteks pemberhentian anggota Dewan Gubernur yang sedang menjabat, bukan sebagai syarat yang secara tegas melarang mantan terpidana menjadi calon Gubernur BI.