Beragam Kasus Penganiayaan Dalam Ranah Domestik. Terbaru, Balita 4 Tahun Jadi Korban

Senin, 2 Maret 2026 | 16:24 WIB

A
Penulis: Ajeng Wirachmi | Editor: AW
Facebook X Whatsapp Telegram
URL berhasil di salin.
Beragam Kasus Penganiayaan Dalam Ranah Domestik. Terbaru, Balita 4 Tahun Jadi Korban
Beragam Kasus Penganiayaan dalam Lingkup Keluarga, Balita 4 Tahun Jadi Korban

Sepanjang periode 2023 hingga awal 2026, tercatat serangkaian aksi penganiayaan berat hingga pembunuhan yang dilakukan oleh orang-orang terdekat korban. Pelaku yang teridentifikasi mencakup orang tua kandung, ibu tiri, paman, hingga saudara kandung sendiri dengan motif yang beragam, mulai dari dalih pendisiplinan yang berlebihan hingga konflik emosional yang berakhir fatal.

Tragedi ini sering kali berlangsung dalam durasi yang lama secara tersembunyi, seperti kasus di Surabaya di mana balita disiksa selama 2 bulan, atau kasus di Malang yang melibatkan penyiksaan oleh lima anggota keluarga sekaligus. Rentetan kejadian ini menegaskan urgensi pengawasan lingkungan sosial dan perlindungan hukum yang lebih ketat guna memutus rantai kekerasan dalam institusi keluarga.

Berikut data berbagai kasus kekerasan yang dilakukan anggota keluarga:

Waktu kejadian

Korban

Pelaku

Kronologi

24 Februari 2026MAR (21)MAH (15, adik kandung korban)Insiden maut ini dipicu oleh aksi penganiayaan yang dilakukan MAH terhadap kakak kandungnya, MAR, menggunakan sebuah palu di dalam ruang tamu rumah mereka. Peristiwa terungkap saat ibu kandung kedua pihak histeris melihat kondisi korban yang tergeletak bersimbah darah di balik pintu dengan luka berat di bagian kepala. Warga yang merespons teriakan sang ibu segera mengamankan pelaku yang keluar rumah dalam kondisi tangan berlumuran darah tanpa perlawanan, sementara korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Gading Pluit namun dinyatakan meninggal dunia pada pukul 18.00 WIB. Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani Unit PPA Polres Metro Jakarta Utara guna penyelidikan lebih lanjut mengenai motif di balik tindakan pelaku yang masih di bawah umur tersebut.
19 Februari 2026NS (12 tahun)TR (ibu tiri NS)Seorang anak laki-laki berinisial NS (12) di Desa Bojongsari, Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, meninggal dunia diduga akibat penganiayaan oleh ibu tirinya. Korban sempat dibawa ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong. Ayah korban, Anwar, menemukan kondisi anaknya dengan kulit melepuh dan meminta dilakukan autopsi untuk memastikan penyebab kematian. Hasil autopsi menunjukkan luka bakar di beberapa bagian tubuh. Kasus ini telah dinaikkan ke tingkat penyidikan oleh Polres Sukabumi, dan Kapolres AKBP Samian menyatakan terdapat bukti dugaan tindak pidana kekerasan fisik dan psikis terhadap NS.
9 Februari 2026 
(Berlangsung selama kurang lebih 2 bulan)
KRN (balita, 4 tahun)UFA (30 tahun, paman korban) & SAW (26 tahun, bibi korban)Aksi penganiayaan dilakukan pasangan suami istri UFA (30) dan SAW (26) terhadap keponakannya, KRN (4), telah berlangsung selama 2 bulan dengan dalih pendisiplinan atas perilaku korban. Selain mengalami kekerasan fisik yang mengakibatkan luka di wajah serta penggundulan rambut secara paksa, korban juga dilaporkan mendapat perlakuan tidak manusiawi berupa penempatan ruang tidur tanpa alas di area yang bersinggungan langsung dengan kandang dan kotoran hewan hingga memicu infeksi kulit. Praktik kekerasan ini terungkap pada 9 Februari 2026, saat korban yang ditinggal dalam kondisi terkunci tanpa asupan makanan berteriak meminta pertolongan kepada warga sekitar. Korban akhirnya berhasil dievakuasi oleh pihak kepolisian dan warga melalui jendela kamar kos sebelum kedua tersangka diamankan oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya.
26 Oktober 2025LA (8 tahun)BTW (43 tahun)Seorang anak berinisial LA di Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, dianiaya ayah angkatnya, BTW, hingga hampir seluruh tubuhnya mengalami luka. Kasus terungkap setelah guru korban melihat luka memar, dan pelaku ditangkap pada 27 Oktober 2025. BTW dijerat Pasal 44 UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga serta Pasal 80 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara ditambah sepertiga karena dilakukan oleh orang tua.
11 Juni 2025MK (7 tahun)SNK (42) dan EF alias YA (40)Anak perempuan berinisial MK ditemukan dalam kondisi terluka di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Korban diduga menjadi korban penganiayaan oleh orang tuanya. Bareskrim Polri telah menetapkan dan menahan dua tersangka, yakni ibu kandung korban berinisial SNK (42) serta EF alias YA (40), yang disebut korban sebagai “Ayah Juna”. Keduanya dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal penganiayaan berat dalam KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta.
8 Agustus 2024MRA (13 tahun)Bambang (44 tahun)Pria bernama Bambang di Maros, Sulawesi Selatan, membunuh anak kandungnya MRA lantaran motornya rusak setelah dipakai korban. Korban meninggal dengan luka lebam dan tusukan senjata tajam di tubuhnya. Pelaku divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Maros, Sulawesi Selatan.
9 Oktober 2023D (7 tahun)Ayah kandung JA (37), 
Ibu tiri EN (42), 
Kakak tiri PA (21), 
Paman tiri SA (43) 
dan nenek tiri MI (65)
Seorang bocah laki-laki berinisial D di Malang menjadi korban penyiksaan ayah kandung dan keluarga ibu tirinya. Korban mengalami luka bakar dan lebam di tubuh dan kepala. Polisi mengungkapkan penyiksaan terhadap korban dilakukan sejak 6 bulan lalu di rumah ibu tiri korban. Akibat perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun.

Sumber: Berbagai sumber

Data Terkait

ledakan-sman-72-diduga-akibat-bullying-kekerasan-pelajar-makin-marak
Hukum & Keamanan

Ledakan SMAN 72 Diduga Akibat Bullying, Kekerasan Pelajar Makin Marak

Kasus kekerasan pelajar meningkat di 2025. Ledakan di SMAN 72 diduga akibat bullying, sementara 14 kasus kekerasan berat lain menelan banyak korban.

3 Des 2025