Praktik pungutan liar (pungli) dengan modus meminta Tunjangan Hari Raya (THR) masih terus berulang di berbagai daerah dengan sasaran mulai dari pengusaha, pedagang, hingga orang tua murid. Sepanjang tahun 2025 hingga awal 2026, sejumlah kasus mencuat ke publik melalui media sosial, seperti permintaan bantuan partisipasi Idulfitri oleh lembaga masyarakat di Surabaya dan permohonan bingkisan lebaran resmi oleh oknum kelurahan di Pemalang. Fenomena ini menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang oleh oknum perangkat desa dan organisasi lokal yang memanfaatkan momentum hari raya untuk mencari keuntungan pribadi atau kelompok di luar ketentuan hukum.
Aparat penegak hukum dan pemerintah daerah pun mulai mengambil langkah tegas dengan melakukan pemanggilan hingga penangkapan terhadap para pelaku pungli. Di Bekasi, seorang oknum yang mengaku ASN ditangkap setelah terekam meminta THR Retribusi kepada pedagang pasar, sementara di Tangerang Selatan, Wali Kota turun tangan langsung menindak komite sekolah yang memungut iuran THR dari wali murid. Upaya pembatalan surat edaran dan pemberian sanksi administrasi terus digencarkan guna menekan potensi gratifikasi dan melindungi masyarakat dari beban pungutan ilegal yang meresahkan.
Kabupaten Bogor menjadi salah satu daerah yang tegas melarang praktik gratifikasi menjelang Hari Raya. Bupati Bogor, Rudy Susmanto menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.2/165-INSPEKTORAT tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Langkah ini diambil untuk mencegah potensi korupsi dan pungli di momen perayaan hari besar keagamaan, khususnya Idul Fitri.
Melansir laman resmi Pemkab Bogor, SE tersebut menegaskan larangan bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN), pejabat, hingga perangkat desa di lingkungan Pemkab Bogor. Rudy Susmanto menekankan dua poin utama: pertama, seluruh pejabat dan pegawai dilarang menerima atau memberikan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajibannya. Kedua, dilarang keras meminta dana, hadiah, atau sumbangan berupa THR kepada masyarakat maupun pelaku usaha, baik secara pribadi maupun atas nama institusi atau instansi. Rudy juga melarang penggunaan kendaraan dinas pelat merah untuk mudik.