Jelang Lebaran, Pungutan Liar Berkedok THR Meresahkan Masyarakat

Rabu, 11 Maret 2026 | 17:01 WIB

A
Penulis: Ajeng Wirachmi | Editor: AW
Facebook X Whatsapp Telegram
URL berhasil di salin.
Jelang Lebaran, Pungutan Liar Berkedok THR Meresahkan Masyarakat
Praktik pungli dengan modus meminta THR masih terus berulang di berbagai daerah dengan sasaran mulai dari pengusaha, pedagang, hingga orang tua murid.

Praktik pungutan liar (pungli) dengan modus meminta Tunjangan Hari Raya (THR) masih terus berulang di berbagai daerah dengan sasaran mulai dari pengusaha, pedagang, hingga orang tua murid. Sepanjang tahun 2025 hingga awal 2026, sejumlah kasus mencuat ke publik melalui media sosial, seperti permintaan bantuan partisipasi Idulfitri oleh lembaga masyarakat di Surabaya dan permohonan bingkisan lebaran resmi oleh oknum kelurahan di Pemalang. Fenomena ini menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang oleh oknum perangkat desa dan organisasi lokal yang memanfaatkan momentum hari raya untuk mencari keuntungan pribadi atau kelompok di luar ketentuan hukum.

Aparat penegak hukum dan pemerintah daerah pun mulai mengambil langkah tegas dengan melakukan pemanggilan hingga penangkapan terhadap para pelaku pungli. Di Bekasi, seorang oknum yang mengaku ASN ditangkap setelah terekam meminta THR Retribusi kepada pedagang pasar, sementara di Tangerang Selatan, Wali Kota turun tangan langsung menindak komite sekolah yang memungut iuran THR dari wali murid. Upaya pembatalan surat edaran dan pemberian sanksi administrasi terus digencarkan guna menekan potensi gratifikasi dan melindungi masyarakat dari beban pungutan ilegal yang meresahkan. 

Kabupaten Bogor menjadi salah satu daerah yang tegas melarang praktik gratifikasi menjelang Hari Raya. Bupati Bogor, Rudy Susmanto menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.2/165-INSPEKTORAT tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Langkah ini diambil untuk mencegah potensi korupsi dan pungli di momen perayaan hari besar keagamaan, khususnya Idul Fitri. 

Melansir laman resmi Pemkab Bogor, SE tersebut menegaskan larangan bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN), pejabat, hingga perangkat desa di lingkungan Pemkab Bogor. Rudy Susmanto menekankan dua poin utama: pertama, seluruh pejabat dan pegawai dilarang menerima atau memberikan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajibannya. Kedua, dilarang keras meminta dana, hadiah, atau sumbangan berupa THR kepada masyarakat maupun pelaku usaha, baik secara pribadi maupun atas nama institusi atau instansi. Rudy juga melarang penggunaan kendaraan dinas pelat merah untuk mudik.

Deretan Kasus Pungli THR - (Berbagai sumber/Ajeng Wirachmi)
Deretan Kasus Pungli THR - (Berbagai sumber/Ajeng Wirachmi)

Data Terkait

pemerintah-mulai-batasi-akses-media-sosial-anak-di-bawah-16-tahun
Hukum & Keamanan

Pemerintah Mulai Batasi Akses Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun

Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan pembatasan akses platform digital berisiko tinggi bagi anak di bawah usia 16 tahun sejak 28 Maret 2026

6 hari yang lalu

meski-pemudik-turun-dampak-ekonomi-lebaran-2026-diproyeksi-lampaui-2025
Ekonomi

Meski Pemudik Turun, Dampak Ekonomi Lebaran 2026 Diproyeksi Lampaui 2025

Meski pemudik turun 6,93% yoy jadi 143,9 juta, perputaran uang Lebaran 2026 tembus Rp 161,8 triliun, melampaui Lebaran 2025 yang mendorong PDB hingga 5,2% yoy.

26 Mar 2026

penukaran-uang-melonjak-jelang-lebaran-tembus-91-di-2026
Ekonomi

Penukaran Uang Melonjak Jelang Lebaran, Tembus 91% di 2026

Penukaran uang mencapai 91% jelang Lebaran 2026, naik dari 89% tahun lalu. Lonjakan kartal terjadi tiap Ramadan, namun daya beli tetap dipengaruhi inflasi.

25 Mar 2026

diskon-transportasi-lebaran-mampu-meredam-inflasi-meski-efek-terbatas
Ekonomi

Diskon Transportasi Lebaran Mampu Meredam Inflasi, Meski Efek Terbatas

Diskon transportasi Rp 911,16 miliar bantu jaga inflasi dan daya beli saat Lebaran 2026, meski efeknya terbatas dan terbatas pada preferensi moda transportasi.

25 Mar 2026

inflasi-ramadan-lebaran-2026-tak-diimbangi-pertumbuhan-upah
Ekonomi

Inflasi Ramadan-Lebaran 2026 Tak Diimbangi Pertumbuhan Upah

Daya beli melemah jelang Ramadan 2026 akibat inflasi naik, sementara pertumbuhan upah hanya mencapai 1,94% pada Agustus 2025 dan tertinggal dari laju inflasi.

25 Mar 2026

daya-beli-melemah-inflasi-ramadan-lebaran-2026-bergeser-ke-sektor-jasa
Ekonomi

Daya Beli Melemah, Inflasi Ramadan-Lebaran 2026 Bergeser ke Sektor Jasa

Inflasi naik ke 4,76% di awal 2026, sementara upah tertinggal. Pola konsumsi bergeser ke perawatan pribadi dan jasa selama Ramadan-Lebaran 2026.

24 Mar 2026