PP Tunas Babak 2: YouTube Disanksi hingga DKI Siapkan Aturan Turunan

Jumat, 10 April 2026 | 14:47 WIB

A
Penulis: Ajeng Wirachmi | Editor: AW
Facebook X Whatsapp Telegram
URL berhasil di salin.
PP Tunas Babak 2: YouTube Disanksi hingga DKI Siapkan Aturan Turunan
Update Implementasi Pembatasan Akses Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun

Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan pembatasan akses platform digital berisiko tinggi bagi anak di bawah usia 16 tahun sejak 28 Maret 2026. Kebijakan strategis ini berlandaskan pada PP Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas) serta Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai pedoman teknis pelaksanaannya. Langkah tegas ini diambil untuk melindungi sekitar 70 juta anak Indonesia dari ancaman pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga dampak buruk kecanduan algoritma. Pada tahap awal, 8 platform besar menjadi sasaran utama: X, Bigo Live, YouTube, TikTok, Instagram, Facebook, Threads, dan Roblox. Mekanisme ini mewajibkan penyedia layanan menonaktifkan akun yang tidak memenuhi kriteria usia dan memperketat proses verifikasi.

Perkembangan terbaru per April 2026 menunjukkan dinamika kepatuhan yang kontras antar raksasa teknologi. Berdasarkan media monitoring yang dilakukan Tim Riset DATASATU, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, memberikan apresiasi khusus kepada Meta (Instagram, Facebook, dan Threads) yang dinilai telah sepenuhnya menyelaraskan fitur dan layanannya dengan hukum di Indonesia. Meta telah menetapkan batas usia minimum 16 tahun di seluruh platformnya dan menyesuaikan kebijakan komunitas sesuai standar PP Tunas. Sebaliknya, Google melalui layanan YouTube justru mendapatkan ‘catatan merah’. Hasil pemeriksaan per 7 April 2026 menunjukkan YouTube belum memenuhi ketentuan dan belum menunjukkan sinyal kepatuhan, sehingga pemerintah meningkatkan status dari pemeriksaan menjadi sanksi administratif berupa surat teguran melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital.

Selain sanksi, pemerintah mewajibkan seluruh platform digital untuk menyerahkan rencana aksi dan laporan profil risiko dalam waktu tiga bulan sebagai dasar evaluasi lanjutan. Di tingkat daerah, kebijakan ini mendapat dukungan penuh, khususnya dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan bahwa pihaknya tengah menyusun aturan turunan berupa Peraturan Gubernur (Pergub) untuk memperkuat implementasi PP Tunas. Pembatasan ini diharapkan dapat meminimalkan distraksi dunia maya, sehingga anak-anak dapat kembali fokus pada pendidikan dan pengembangan diri yang produktif demi meraih cita-cita mereka.

Update Implementasi Pembatasan Akses Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun - (Badan Komunikasi Pemerintah RI, Komdigi & Media Monitoring DATASA/DATASATU)
Update Implementasi Pembatasan Akses Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun - (Badan Komunikasi Pemerintah RI, Komdigi & Media Monitoring DATASA/DATASATU)

Data Terkait

pemerintah-mulai-batasi-akses-media-sosial-anak-di-bawah-16-tahun
Hukum & Keamanan

Pemerintah Mulai Batasi Akses Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun

Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan pembatasan akses platform digital berisiko tinggi bagi anak di bawah usia 16 tahun sejak 28 Maret 2026

30 Mar 2026

jelang-lebaran-pungutan-liar-berkedok-thr-meresahkan-masyarakat
Hukum & Keamanan

Jelang Lebaran, Pungutan Liar Berkedok THR Meresahkan Masyarakat

Praktik pungli dengan modus meminta THR masih terus berulang di berbagai daerah dengan sasaran mulai dari pengusaha, pedagang, hingga orang tua murid.

11 Mar 2026

perpres-publisher-rights-resmi-berlaku-ini-respon-google-hingga-meta
Hukum & Keamanan

Perpres Publisher Rights Resmi Berlaku, Ini Respon Google hingga Meta

Pemerintahresmi menerbitkan Perpres 32/2024 untuk mengatur tanggung jawab platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas yang adil serta transparan.

11 Mar 2026