Pemerintah Mulai Batasi Akses Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun

Senin, 30 Maret 2026 | 15:31 WIB

A
Penulis: Ajeng Wirachmi | Editor: AW
Facebook X Whatsapp Telegram
URL berhasil di salin.
Pemerintah Mulai Batasi Akses Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun
Update Implementasi Pembatasan Akses Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun

Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan pembatasan akses platform digital berisiko tinggi bagi anak di bawah usia 16 tahun sejak 28 Maret 2026. Kebijakan ini berlandaskan PP Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas dan Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai pedoman teknis pelaksanaannya. Langkah tegas ini bertujuan melindungi sekitar 70 juta anak Indonesia dari ancaman pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga dampak buruk kecanduan algoritma di ruang digital.

Pada tahap awal, terdapat delapan platform besar yang menjadi sasaran utama, yaitu X, Bigo Live, YouTube, TikTok, Instagram, Facebook, Threads, dan Roblox. Mekanisme kebijakan ini mewajibkan penyedia layanan untuk menonaktifkan akun anak yang tidak memenuhi kriteria usia serta memperketat proses verifikasi. Meskipun demikian, pemerintah tetap memberikan masa penyesuaian selama satu tahun bagi platform untuk mengintegrasikan sistem mereka dengan regulasi baru yang sedang berjalan secara bertahap tersebut.

Sejumlah platform merespons kebijakan ini dengan berbagai langkah strategis dan komitmen kepatuhan. X dan Bigo Live mulai menyesuaikan batas usia minimum pengguna di Indonesia, sementara Meta dan TikTok memperkuat fitur keamanan serta privasi khusus remaja. Di sisi lain, Google melalui YouTube menyarankan pendekatan berbasis risiko dan penguatan kontrol orang tua dibandingkan pelarangan total. Seluruh perusahaan teknologi tersebut menyatakan kesiapan untuk berkolaborasi dengan Komdigi guna menciptakan lingkungan internet yang lebih sehat bagi generasi muda.

Update Implementasi Pembatasan Akses Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun - (Berbagai sumber/ design by NotebookLM/DATASATU)
Update Implementasi Pembatasan Akses Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun - (Berbagai sumber/ design by NotebookLM/DATASATU)

Data Terkait

jelang-lebaran-pungutan-liar-berkedok-thr-meresahkan-masyarakat
Hukum & Keamanan

Jelang Lebaran, Pungutan Liar Berkedok THR Meresahkan Masyarakat

Praktik pungli dengan modus meminta THR masih terus berulang di berbagai daerah dengan sasaran mulai dari pengusaha, pedagang, hingga orang tua murid.

11 Mar 2026

perpres-publisher-rights-resmi-berlaku-ini-respon-google-hingga-meta
Hukum & Keamanan

Perpres Publisher Rights Resmi Berlaku, Ini Respon Google hingga Meta

Pemerintahresmi menerbitkan Perpres 32/2024 untuk mengatur tanggung jawab platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas yang adil serta transparan.

11 Mar 2026