Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan pembatasan akses platform digital berisiko tinggi bagi anak di bawah usia 16 tahun sejak 28 Maret 2026. Kebijakan ini berlandaskan PP Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas dan Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai pedoman teknis pelaksanaannya. Langkah tegas ini bertujuan melindungi sekitar 70 juta anak Indonesia dari ancaman pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga dampak buruk kecanduan algoritma di ruang digital.
Pada tahap awal, terdapat delapan platform besar yang menjadi sasaran utama, yaitu X, Bigo Live, YouTube, TikTok, Instagram, Facebook, Threads, dan Roblox. Mekanisme kebijakan ini mewajibkan penyedia layanan untuk menonaktifkan akun anak yang tidak memenuhi kriteria usia serta memperketat proses verifikasi. Meskipun demikian, pemerintah tetap memberikan masa penyesuaian selama satu tahun bagi platform untuk mengintegrasikan sistem mereka dengan regulasi baru yang sedang berjalan secara bertahap tersebut.
Sejumlah platform merespons kebijakan ini dengan berbagai langkah strategis dan komitmen kepatuhan. X dan Bigo Live mulai menyesuaikan batas usia minimum pengguna di Indonesia, sementara Meta dan TikTok memperkuat fitur keamanan serta privasi khusus remaja. Di sisi lain, Google melalui YouTube menyarankan pendekatan berbasis risiko dan penguatan kontrol orang tua dibandingkan pelarangan total. Seluruh perusahaan teknologi tersebut menyatakan kesiapan untuk berkolaborasi dengan Komdigi guna menciptakan lingkungan internet yang lebih sehat bagi generasi muda.