Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menerapkan mandatori bahan bakar nabati B50 sejak 1 Juli 2026. Langkah strategis ini menjadi tonggak penting dalam menghentikan total impor bahan bakar minyak (BBM) terkhusus solar murni (zero import solar/B0), sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional. Program ini mengandalkan bauran 50% minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dan 50% bahan bakar solar, dengan dukungan penuh dari 26 Badan Usaha Bahan Bakar Nabati (BU BBN) serta 32 Badan Usaha Bahan Bakar Minyak (BU BBM).
Kebijakan B50 dilatarbelakangi oleh kebutuhan solar nasional yang mencapai 38 juta hingga 39 juta kiloliter (KL) per tahun, sementara kapasitas produksi kilang domestik untuk solar murni (B0) hanya berkisar 19 juta sampai 20 juta KL per tahun. "Kita harus mencari seluruh potensi sumber daya alam kita. Pertama, kita sudah sukses menjalankan program B50. Total konsumsi solar kita per tahun itu mencapai 38 sampai 39 juta kiloliter. Sebelum diterapkan B50 kita masih mengimpor karena produksi B0 di dalam negeri hanya sekitar 19 sampai 20 juta kiloliter. Dengan memakai B50 yang merupakan campuran CPO ini, alhamdulillah kita tidak lagi mengimpor solar di tahun ini. Jadi untuk persoalan solar sudah clear." ujar Menteri Koordinator Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam acara Investor Daily Summit 2026 di Jakarta, Rabu (7/8).
Keberhasilan swasembada solar tersebut ditopang oleh alokasi Fatty Acid Methyl Ester (FAME) yang mencapai 20,1 juta KL pada tahun 2026, sehingga Indonesia mampu sepenuhnya melepaskan ketergantungan impor solar dari luar negeri. Berdasarkan data terkini hingga awal September 2026, realisasi penyaluran B50 secara nasional sudah menembus angka 3,4 juta KL. Dari sisi rantai pasok dan infrastruktur hilir, sekitar 90% jaringan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), atau setara dengan 6.050 unit SPBU, telah aktif menyalurkan bauran B50 kepada masyarakat.
Hingga akhir tahun 2026, pemerintah menargetkan total volume penyaluran B50 dapat mencapai rentang 16,8 juta hingga 18 juta KL. Selain memperkokoh pasokan energi domestik, implementasi program B50 terbukti memberikan kontribusi masif terhadap perekonomian dengan estimasi penghematan devisa negara mencapai Rp 170 triliun.
Melihat capaian positif pada komoditas solar, pemerintah berencana mereplikasi pendekatan serupa pada bahan bakar bensin dengan mendorong mandatori bioetanol. “Karena kita sudah berangkat dari keberhasilan B50, maka kita akan mendorong pemanfaatan bioetanol. Sesuai arahan Bapak Presiden, pada tahun 2027–2028 kita akan mulai mandatori sekitar 20% (E20), dan ke depan target jangka panjangnya akan kita dorong hingga E50,” tambah Bahlil. (Vebriansyah Pratama Putra)