Pada 20 April 2026, Morgan Stanley Capital International (MSCI) mengumumkan pembaruan terkait penilaian free float saham Indonesia. MSCI saat ini sedang menilai cakupan, konsistensi, dan efektivitas sumber data serta indikator baru dalam konteks penentuan free float dan penilaian investability secara lebih luas.
MSCI akan tetap mempertahankan langkah-langkah yang telah diumumkan sebelumnya dan berlaku untuk sekuritas Indonesia dalam Tinjauan Indeks Mei 2026, yaitu: akan membekukan seluruh peningkatan pada Foreign Inclusion Factors (FIF) dan Number of Shares (NOS), MSCI tidak akan menambahkan saham Indonesia ke MSCI Investable Market Indexes (IMI), MSCI tidak akan melakukan migrasi naik antar segmen indeks, termasuk dari Small Cap ke Standard Cap.
Selain itu, sesuai dengan perlakuan MSCI terhadap pasar lain dengan kondisi serupa, MSCI akan menghapus saham yang diidentifikasi oleh otoritas Indonesia sebagai bagian dari kerangka Konsentrasi Kepemilikan Saham Tinggi (High Shareholding Concentration/HSC), serta menggunakan data keterbukaan kepemilikan saham di atas 1% untuk menyesuaikan estimasi free float apabila diperlukan.
MSCI untuk sementara tidak akan memasukkan data dari sumber dan pengungkapan baru tersebut ke dalam penilaian free float maupun perhitungan indeks hingga proses peninjauan selesai serta masukan dari pelaku pasar diterima dan dievaluasi. Pendekatan ini bertujuan untuk membatasi perputaran indeks dan risiko investasi, sekaligus memberikan waktu bagi evaluasi lebih lanjut terhadap reformasi yang baru diumumkan.
MSCI juga akan terus berkomunikasi dengan pelaku pasar dan otoritas terkait di Indonesia, serta menerima masukan mengenai efektivitas data dan kebijakan baru tersebut dalam penentuan free float dan penilaian investability.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa pengumuman tersebut mencerminkan pengakuan MSCI atas langkah-langkah strategis yang telah dilakukan OJK bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dalam memperkuat transparansi dan integritas pasar modal Indonesia.
“Berbagai inisiatif strategis tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas tata kelola pasar, memperkuat perlindungan investor, serta mendorong pasar modal Indonesia menjadi lebih kredibel, transparan, dan berdaya saing global,” ujarnya.
Inisiatif reformasi yang menjadi perhatian MSCI antara lain peningkatan transparansi kepemilikan saham di atas 1 persen, penguatan granularitas klasifikasi investor, implementasi kerangka High Shareholding Concentration (HSC), serta peningkatan batas minimum free float.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa pengakuan awal MSCI terhadap reformasi tersebut menjadi sinyal positif atas arah kebijakan pasar modal Indonesia.
“Ke depan, implementasi reformasi akan terus dijaga agar berjalan konsisten, terukur, dan berkelanjutan, serta diperkuat melalui koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk pelaku pasar global,” katanya.
Sejalan dengan hal tersebut, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) ditutup melemah pada perdagangan Selasa (21/4/2026), yang dipicu oleh sentimen pengumuman MSCI. IHSG tercatat turun 0,46% ke level 7.559,38. Tekanan terhadap IHSG semakin berat, di mana sepanjang 2026 indeks telah melemah 13,59% secara year-to-date (ytd).
Selain itu, pengumuman MSCI juga berdampak terhadap meningkatnya risiko aliran modal asing keluar (capital outflow) dari pasar modal domestik. Sementara, hingga 21 April 2026, arus keluar dana asing di pasar saham Indonesia telah menembus Rp39,00 triliun secara year-to-date (ytd). Di sisi lain, bobot saham Indonesia di MSCI Emerging Markets juga berpotensi menurun seiring risiko dikeluarkannya sejumlah saham konglomerasi dari indeks global tersebut.
MSCI dijadwalkan memberikan pembaruan lanjutan dalam Market Accessibility Review pada Juni 2026.