Ketegangan geopolitik antara Amerika Serikat dan Iran berpotensi memicu kenaikan harga minyak mentah dunia, terutama apabila terjadi gangguan pada jalur pelayaran di Selat Hormuz. Jalur strategis tersebut dilalui sebagian besar perdagangan minyak global sehingga setiap gangguan dapat memicu gejolak harga energi serta memengaruhi perdagangan komoditas internasional.
Di tengah ketidakpastian geopolitik tersebut, Kementerian Keuangan memperkirakan penerimaan dari pungutan ekspor kelapa sawit akan meningkat sepanjang 2026. Proyeksi menunjukkan penerimaan pada April 2026 diperkirakan sebesar Rp 2,04 triliun, sebelum meningkat tajam pada pertengahan tahun. Pada Juni 2026, penerimaan diperkirakan melonjak 2 kali lipat dari April menjadi Rp 4,87 triliun dan diproyeksi mencapai puncaknya pada Desember 2026 sebesar Rp 5,12 triliun.
Peningkatan penerimaan tersebut tidak terlepas dari kebijakan pemerintah yang menaikkan tarif pungutan ekspor sawit sejak 2 Maret 2026. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9 Tahun 2026 yang merevisi PMK Nomor 69 Tahun 2025 mengenai tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan (BLU BPDP).
Dalam aturan terbaru, tarif pungutan ekspor crude palm oil (CPO) ditetapkan sebesar 12,5% dari harga referensi, lebih tinggi dibandingkan tarif sebelumnya yang sebesar 10%. Penyesuaian juga berlaku pada sejumlah produk turunan seperti crude palm olein dan crude palm stearin yang tarifnya naik menjadi 12%, serta refined bleached and deodorized (RBD) palm olein yang meningkat menjadi 10%. Sementara itu, beberapa komoditas dengan tarif tetap juga mengalami kenaikan, seperti bungkil inti sawit dari US$ 25 menjadi US$ 30 per metrik ton serta cangkang kernel sawit dari US$ 3 menjadi US$ 5 per metrik ton.