Dana desa dalam 10 tahun terakhir meningkat signifikan. Data Kementerian Keuangan mencatat, dana desa telah melonjak hingga 241,9%, dari Rp 20,77 triliun pada 2015 menjadi Rp 71 triliun pada 2025. Namun pada 2026, anggaran tersebut turun 14,69% menjadi Rp 60,57 triliun. Penurunan ini terjadi di tengah kebijakan baru yang mengubah skema alokasi dana desa secara nasional.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah mewajibkan 58,03% dana desa dialokasikan untuk mendukung program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Kebijakan ini membuat total pemangkasan mencapai Rp 34,57 triliun. Jika sebelumnya rata-rata desa menerima sekitar Rp 1 miliar, kini nominalnya menyusut menjadi sekitar Rp 200-300 juta per desa.
Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menilai langkah tersebut berisiko terhadap efektivitas pembangunan desa. Ia menegaskan koperasi idealnya dibangun dari iuran anggota, bukan bertumpu pada hibah APBN. Tanpa fondasi partisipasi yang kuat, koperasi dikhawatirkan hanya menjadi instrumen penyerapan anggaran tanpa manfaat ekonomi berkelanjutan.
Selain itu, pemotongan hampir 60% dana desa berpotensi menghambat proyek prioritas seperti pembangunan jalan desa, saluran air, hingga fasilitas sanitasi yang telah dirancang melalui Musrenbangdes. Kebijakan yang dinilai terburu-buru tanpa kajian komprehensif ini dikhawatirkan mengganggu agenda pemberdayaan dan pembangunan desa.