Penerimaan pajak nasional melambat dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, realisasi penerimaan pajak tahun 2025 hanya mencapai Rp 1.917,6 triliun atau 87,6% dari target Rp 2.189,3 triliun. Kondisi ini meninggalkan defisit penerimaan (shortfall) sebesar Rp 271,7 triliun. Penerimaan pajak mengalami tekanan, seperti tercermin dari hasil neto yang merosot 0,7% year on year (yoy).
Di tengah perlambatan tersebut, pemerintah menetapkan target penerimaan pajak 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun. Target ini menuntut lonjakan penerimaan sebesar 22,95% dibandingkan realisasi tahun sebelumnya, yang mencerminkan sikap kebijakan fiskal yang agresif serta ketergantungan pada perbaikan signifikan dalam kepatuhan wajib pajak, perluasan basis pajak, dan peningkatan efektivitas administrasi perpajakan.