KHL Terbaru Dirilis, Jakarta Catat Angka Tertinggi Rp5,89 Juta

Selasa, 23 Desember 2025 | 11:23 WIB

Y
Penulis: Yelinka Maresa Sianturi | Editor: YS
Facebook X Whatsapp Telegram
URL berhasil di salin.

KHL Terbaru Dirilis, Jakarta Catat Angka Tertinggi Rp5,89 Juta

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merilis metode terbaru perhitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan mengadopsi pendekatan International Labour Organization (ILO). Metode ini tertuang dalam studi berjudul Minimum Wage Study: Developing a Formula and Methodology for Minimum Wage Determination in Indonesia yang diterbitkan ILO pada 2025.

KHL merupakan standar kebutuhan seorang pekerja atau buruh beserta keluarganya dalam satu bulan agar dapat hidup secara layak, sekaligus menjadi indikator penting dalam perumusan kebijakan pengupahan.

Dalam metode terbaru tersebut, perhitungan KHL didasarkan pada empat komponen utama konsumsi rumah tangga, yaitu makanan, kesehatan dan pendidikan, kebutuhan pokok lainnya, serta perumahan atau tempat tinggal.

Secara matematis, KHL dirumuskan sebagai berikut:

KHL = Konsumsi per kapita × n ÷ p

dengan keterangan:

n = jumlah anggota rumah tangga

p = jumlah anggota rumah tangga yang bekerja

KHL menjadi acuan utama penetapan upah minimum karena dinilai lebih adil dan fleksibel. Melalui pendekatan ini, penyesuaian upah minimum tidak lagi disamaratakan, melainkan disesuaikan dengan kondisi ekonomi masing-masing provinsi.

Berdasarkan hasil perhitungan KHL terbaru, DKI Jakarta tercatat sebagai provinsi dengan KHL tertinggi sebesar Rp5,89 juta, disusul Kalimantan Timur sebesar Rp5,73 juta dan Kepulauan Riau sebesar Rp5,71 juta.

Data Terkait

evolusi-kebijakan-pengelolaan-sampah-gubernur-dki-jakarta
Hukum & Keamanan

Evolusi Kebijakan Pengelolaan Sampah Gubernur DKI Jakarta

Sejarah pengelolaan sampah di Jakarta mencerminkan transformasi panjang dari metode konvensional menuju teknologi modern yang penuh dengan dinamika.

1 hari yang lalu