Evolusi Kebijakan Pengelolaan Sampah Gubernur DKI Jakarta

Kamis, 23 April 2026 | 12:27 WIB

A
Penulis: Ajeng Wirachmi | Editor: AW
Facebook X Whatsapp Telegram
URL berhasil di salin.
Evolusi Kebijakan Pengelolaan Sampah Gubernur DKI Jakarta
Daftar Kebijakan Gubernur DKI Jakarta Mengenai Sampah

Sejarah pengelolaan sampah di Jakarta mencerminkan transformasi panjang dari metode konvensional menuju teknologi modern yang penuh dengan dinamika. Pada era Ali Sadikin (1966–1977), fokus utama masih tertuju pada sanitasi dasar melalui program MHT untuk membersihkan pemukiman kumuh, meskipun sistemnya belum terintegrasi dan masih mengandalkan pola kumpul-angkut-buang ke pinggiran kota. Kebijakan ini kemudian diformalkan oleh Wiyogo Atmodarminto melalui Perda No. 5 Tahun 1988 serta pembukaan TPST Bantargebang pada 1989, yang menjadi tonggak awal ketergantungan Jakarta pada wilayah Bekasi. Namun, ketergantungan ini memicu kerentanan yang memuncak di era Sutiyoso. Meskipun Sutiyoso merintis teknologi canggih seperti sistem ball press dan mencoba membangun TPST Bojong, ia harus menghadapi krisis blokade sampah tahun 2001 yang menyebabkan 25.000 ton sampah menumpuk di jalanan ibu kota akibat protes warga dan komplikasi sosial yang belum teratasi dengan baik.

Memasuki periode 2007-2017, paradigma pengelolaan sampah mulai bergeser dari sekadar penimbunan (landfilling) menuju reduksi volume termal. Fauzi Bowo menyusun Masterplan 2012–2032 dan menginisiasi konsep Intermediate Treatment Facility (ITF) sebagai fasilitas Waste-to-Energy pertama, namun eksekusinya terhambat kerumitan skema pembiayaan dan modal awal yang sangat tinggi. Estafet kepemimpinan Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama membawa perubahan signifikan melalui swakelola TPST Bantargebang dengan memutus kontrak swasta, modernisasi armada truk kompartemen, serta pembentukan Pasukan Oranye (PPSU) yang secara real-time menjaga kebersihan saluran air. Meski demikian, tantangan eksternal tetap membayangi, seperti penghadangan truk sampah di Cileungsi pada tahun 2015 dan ancaman pemutusan dana bantuan ke Bekasi yang terus berulang, menunjukkan bahwa masalah sampah Jakarta tidak hanya bersifat teknis tetapi juga bersifat diplomatik antarwilayah.

Pada masa kepemimpinan Anies Baswedan hingga penjabat Heru Budi Hartono dan transisi ke Pramono Anung, terjadi perdebatan teknologi antara ITF dan Refuse Derived Fuel (RDF). Anies sempat melakukan groundbreaking ITF Sunter dengan standar emisi Euro 5, namun proyek ini terhenti karena pembengkakan biaya investasi mencapai Rp 5,2 Triliun dan mundurnya investor asal Finlandia. Hal ini mendorong Heru Budi Hartono untuk melakukan terminasi permanen terhadap ITF Sunter dan mengalihkan fokus penuh pada teknologi RDF, yang ditandai dengan peresmian pengiriman RDF ke pabrik semen serta pembangunan RDF Plant Rorotan yang diklaim sebagai salah satu yang terbesar di dunia. Tren ini dilanjutkan oleh Pramono Anung melalui operasionalisasi darurat RDF Rorotan dan penguatan regulasi kewajiban pemilahan sampah dari rumah. 

Daftar Kebijakan Gubernur DKI Jakarta Mengenai Sampah - (Media Monitoring DATASATU/desain oleh Notebook LM/DATASATU)
Daftar Kebijakan Gubernur DKI Jakarta Mengenai Sampah - (Media Monitoring DATASATU/Bowo Arifin/desain oleh Notebook LM/DATASATU)

Data Terkait

khl-terbaru-dirilis-jakarta-catat-angka-tertinggi-rp589-juta
Ekonomi

KHL Terbaru Dirilis, Jakarta Catat Angka Tertinggi Rp5,89 Juta

Hasil perhitungan KHL terbaru menunjukkan DKI Jakarta sebagai provinsi dengan KHL tertinggi, yakni Rp5,89 juta, disusul Kalimantan Timur (Rp5,74 juta) dan Kepulauan Riau (Rp5,72 juta).

23 Des 2025