Fenomena pemudik terlantar masih menjadi cerita yang berulang setiap musim mudik Lebaran. Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai kejadian menunjukkan persoalan serupa yang belum sepenuhnya teratasi, mulai dari keterlambatan transportasi hingga dampak rekayasa lalu lintas.
Pada Maret 2026, misalnya, 17 pemudik asal Tegal sempat terlantar di Rest Area 338A Pekalongan setelah mengikuti program mudik gratis. Mereka tidak diizinkan turun di titik terdekat dari rumahnya karena kebijakan perjalanan, hingga akhirnya harus diturunkan di rest area sebelum diantar pulang oleh pihak kepolisian.
Sebelumnya, pada arus balik Lebaran 2025, ratusan penumpang tujuan Jakarta terlantar di Terminal Induk Jati Kudus akibat keterlambatan bus yang dipicu penerapan sistem satu arah (one way) nasional. Kondisi serupa juga terjadi pada 2022, ketika sejumlah pemudik harus menunggu hingga hampir 15 jam di Terminal Kota Bekasi akibat kemacetan di Tol Jakarta–Cikampek.
Rangkaian peristiwa ini menunjukkan bahwa kendala operasional transportasi dan kebijakan lalu lintas masih menjadi tantangan utama dalam penyelenggaraan mudik. Perbaikan koordinasi dan kesiapan armada menjadi kunci agar kejadian serupa tidak terus terulang di masa mendatang.