Pemerintah menonaktifkan sekitar 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan per 1 Februari 2026. Kebijakan ini memicu perdebatan publik, terutama setelah muncul laporan adanya pasien gagal ginjal yang tertahan di rumah sakit akibat perubahan status kepesertaan. Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia mencatat sekitar 200 pasien sempat terkendala layanan karena kartu JKN mereka tidak lagi aktif.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan langkah tersebut diambil sebagai bagian dari pembenahan data penerima bantuan sosial agar lebih tepat sasaran. Mengacu pada data Dewan Ekonomi Nasional, sekitar 45 persen penyaluran Program Keluarga Harapan dan bantuan sembako dinilai tidak tepat target. Dalam konteks PBI BPJS, tercatat 54 juta jiwa pada kelompok desil 1–5 belum tersentuh bantuan, sementara 15 juta warga di desil 6–10 justru terdaftar sebagai penerima.
Menanggapi polemik tersebut, DPR dan pemerintah melakukan sejumlah rencana tindak lanjut. Adapun DPR menyepakati masa transisi selama tiga bulan. Dalam periode ini, 11 juta peserta yang dinonaktifkan tetap memperoleh layanan kesehatan gratis dan iurannya ditanggung negara sembari proses validasi ulang dilakukan. Pemerintah juga membuka mekanisme reaktivasi melalui aplikasi Cek Bansos maupun lewat dinas sosial dan aparat daerah, dengan verifikasi berbasis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional.
Selain itu, pemerintah menyiapkan reaktivasi otomatis bagi 106 ribu peserta dengan penyakit kronis agar pengobatan tidak terhenti. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin bahkan mengusulkan pengaktifan kembali sekitar 120 ribu pasien penyakit katastropik, termasuk penderita gagal ginjal, kanker, dan jantung. Pemerintah turut meminta dukungan anggaran dari pemerintah daerah untuk membantu menanggung sebagian peserta yang dinonaktifkan, mengingat belanja PBI BPJS dari APBN saat ini mencapai Rp48,7 triliun per tahun.