Penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) menimbulkan berbagai polemik. Hingga kini, sebanyak 7,57 juta peserta telah dinonaktifkan. Mengacu pada laporan pengelolaan JKN per 31 Desember 2025, jumlah peserta PBI tercatat mencapai 113,5 juta jiwa atau 40,2% dari total pengguna BPJS Kesehatan, ditambah PBI daerah sebanyak 63,5 juta jiwa atau 22,5%.
Menurut pengamat jaminan sosial Timboel, jumlah peserta PBI yang melampaui kuota nasional dinilai wajar dalam kondisi ekonomi saat ini dan masih sejalan dengan peta jalan kebijakan. Namun, pemerintah tetap membatasi kuota PBI pusat di angka 96,8 juta peserta karena keterbatasan fiskal. Kondisi ini diperparah dengan berkurangnya transfer ke daerah, sehingga pemerintah daerah terpaksa menyesuaikan jumlah peserta PBI yang ditanggung melalui APBD.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf mencatat penonaktifan peserta PBI JKN meningkat tajam pada awal 2026. Sepanjang Januari-Februari 2026, sebanyak 11,53 juta peserta dinonaktifkan, lebih tinggi dibandingkan periode sebelumnya dan memicu keresahan di masyarakat. Gus Ipul menegaskan kebijakan ini bertujuan mengalihkan bantuan kepada kelompok yang lebih memenuhi kriteria sesuai dengan alokasi anggaran yang tersedia. Sepanjang 2025 sendiri, penonaktifan telah menyentuh 13,5 juta peserta, dengan sebagian beralih ke segmen mandiri atau ditanggung pemerintah daerah, terutama di wilayah yang telah mencapai Universal Health Coverage.
Merespons dampak kebijakan tersebut, DPR dan pemerintah sepakat layanan BPJS PBI tetap berjalan selama tiga bulan ke depan meski status kepesertaan tengah disesuaikan. Menteri Keuangan Purbaya mengusulkan adanya masa transisi 2-3 bulan disertai sosialisasi kepada masyarakat. Dalam periode ini, peserta yang dinonaktifkan dapat mengajukan sanggahan apabila masih memenuhi kriteria miskin dan rentan. Ia menekankan pentingnya penetapan kuota PBI JKN yang terukur, tepat sasaran, serta diiringi perbaikan manajemen dan komunikasi publik agar keberlanjutan program JKN tetap terjaga.