Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan tarif impor kepada berbagai negara mitra dagang AS pada 2 April 2025 lalu. Pengumuman tarif impor tersebut memicu reaksi dari sejumlah negara bahkan berpotensi menyebabkan perang dagang. Pada 7 Juli 2025, Donald Trump mengirimkan surat resmi berisi besaran tarif impor kepada 14 negara dengan sejumlah penyesuaian. Terdapat 7 negara yang mencatatkan penurunan tarif impor AS, di antaranya adalah Laos, Myanmar, Kamboja, Bangladesh, Serbia, Bosnia & Herzegovina, Tunisia, hingga Kazakhstan. Tercatat Laos memiliki tarif impor tertinggi, yakni mencapai 40% walaupun memang terjadi penurunan dari 48% pada 2 April lalu. Di sisi lain, terdapat 2 negara yang mencatatkan pengingkatan tarif impor AS, yakni Jepang dan Malaysia, yang masing-masing naik dari 24% menjadi 25%.
Adapun Indonesia akan dikenakan tarif impor sebesar 32% untuk seluruh produk yang masuk ke Amerika Serikat. Angka tersebut tidak mengalami perubahan dari tarif impor yang diberlakukan pada 2 April 2025 lalu. Meski demikan, melansir pemberitaan Beritasatu, tarif Impor Indonesia ditetapkan menjadi 19 persen per 15 Juli 2025 lalu. Penurunan tarif dari 32 persen menjadi 19 persen tersebut sejalan dengan negosiasi yang telah ditempuh oleh Indonesia. Adapun, syarat utama yang harus dipenuhi Indonesia yakni, membebaskan tarif untuk produk AS, membeli energi dari AS senilai US$ 15 miliar, mengimpor produk pertanian AS senilai US$ 4,5 miliar, hingga membeli 50 unit pesawat boeing dari AS.