Sisa Kuota Internet Disorot, Ini Besaran Pengeluaran Bulanan Konsumen

Selasa, 28 Juli 2026 | 13:06 WIB

M
Penulis: Melati Kristina | Editor: MA
Facebook X Whatsapp Telegram
URL berhasil di salin.
Sisa Kuota Internet Disorot, Ini Besaran Pengeluaran Bulanan Konsumen
Pengeluaran Bulanan Konsumen Untuk Membeli Kuota Internet Seluler, 2025

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi terkait perlindungan sisa kuota internet yang diajukan oleh pengemudi ojek online (ojol) Didi Supandi, pedagang kuliner online Wahyu Trianasari, serta dosen sekaligus advokat Rega Felix. Perkara tersebut menyoroti hak konsumen atas kuota internet yang telah dibeli tetapi belum digunakan hingga masa berlaku paket berakhir.

Salah satu pemohon, Didi Supandi, menceritakan bahwa dirinya pernah kehilangan sekitar 20 gigabyte (GB) kuota internet setelah masa aktif paket berakhir. Padahal, ia telah membeli paket senilai Rp 60 ribu hingga Rp 70 ribu untuk memperoleh 30 GB kuota internet, namun baru menggunakan 10 GB sebelum masa berlaku habis sehingga masih terdapat 20 GB kuota yang tidak sempat digunakan.

Ia menilai kuota internet yang diperoleh melalui sistem prabayar merupakan hak konsumen dan tidak seharusnya hangus hanya karena masa berlaku paket berakhir. Menurut pemohon, kebutuhan terhadap data internet juga telah menjadi bagian penting dari kebutuhan dasar masyarakat sehingga hak konsumen atas kuota yang telah dibayarkan perlu mendapatkan perlindungan.

Sejalan dengan itu, survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) pada 2025 menunjukkan mayoritas masyarakat Indonesia mengalokasikan Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu per bulan untuk kebutuhan internet, dengan persentase mencapai 52,27%. Sementara itu, 34,52% masyarakat memiliki pengeluaran internet di bawah Rp 50 ribu per bulan, sebanyak 12,2% mengeluarkan Rp 101 ribu hingga Rp 250 ribu, dan 1% lainnya membelanjakan lebih dari Rp 250 ribu untuk kebutuhan kuota internet setiap bulan.

Pengeluaran Bulanan Konsumen Untuk Membeli Kuota Internet Seluler, 2025 - (APJII/Melati Kristina/Diproduksi ChatGPT)
Pengeluaran Bulanan Konsumen Untuk Membeli Kuota Internet Seluler, 2025 - (APJII/Melati Kristina/Diproduksi ChatGPT)

Dengan besarnya pengeluaran masyarakat untuk layanan internet, perlindungan terhadap sisa kuota menjadi penting agar konsumen tidak kehilangan manfaat dari layanan yang telah dibayarkan. Putusan MK terkait perlindungan kuota internet diharapkan dapat memperkuat hak konsumen sekaligus mendorong penyedia layanan seluler memberikan skema yang lebih adil bagi pelanggan.

Data Terkait

mk-jamin-sisa-kuota-internet-berapa-banyak-pelanggan-seluler-ri
Hukum & Keamanan

MK Jamin Sisa Kuota Internet, Berapa Banyak Pelanggan Seluler RI?

MK memperkuat perlindungan sisa kuota internet pelanggan, di tengah jumlah pelanggan seluler Indonesia yang mencapai 347,32 juta pada 2024.

28 Jul 2026

sisa-kuota-internet-tak-boleh-hangus-ini-putusan-terbaru-mk
Hukum & Keamanan

Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Ini Putusan Terbaru MK

MK mengabulkan uji materi soal sisa kuota internet dan menegaskan hak konsumen atas kuota yang telah dibeli, termasuk penggunaan, rollover, dan refund.

28 Jul 2026

pulau-jawa-dominasi-tingkat-penetrasi-internet-ri-2026
Teknologi dan Informasi

Pulau Jawa Dominasi Tingkat Penetrasi Internet RI 2026

Tingkat penetrasi internet di Indonesia mencapai 81,72% pada tahun 2026. Pulau Jawa mendominasi dengan tingkat penetrasi 85,95%

3 Jul 2026

deretan-pasal-kuhp-baru-yang-digugat-ke-mahkamah-konstitusi
Politik

Deretan Pasal KUHP Baru yang Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Sejumlah masyarakat sipil menggugat berbagai pasal yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(KUHP)baru ke Mahkamah Konstitusi.

14 Jan 2026