Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi terkait perlindungan sisa kuota internet yang diajukan oleh pengemudi ojek online (ojol) Didi Supandi, pedagang kuliner online Wahyu Trianasari, serta dosen sekaligus advokat Rega Felix. Perkara tersebut menyoroti hak konsumen atas kuota internet yang telah dibeli tetapi belum digunakan hingga masa berlaku paket berakhir.
Salah satu pemohon, Didi Supandi, menceritakan bahwa dirinya pernah kehilangan sekitar 20 gigabyte (GB) kuota internet setelah masa aktif paket berakhir. Padahal, ia telah membeli paket senilai Rp 60 ribu hingga Rp 70 ribu untuk memperoleh 30 GB kuota internet, namun baru menggunakan 10 GB sebelum masa berlaku habis sehingga masih terdapat 20 GB kuota yang tidak sempat digunakan.
Ia menilai kuota internet yang diperoleh melalui sistem prabayar merupakan hak konsumen dan tidak seharusnya hangus hanya karena masa berlaku paket berakhir. Menurut pemohon, kebutuhan terhadap data internet juga telah menjadi bagian penting dari kebutuhan dasar masyarakat sehingga hak konsumen atas kuota yang telah dibayarkan perlu mendapatkan perlindungan.
Sejalan dengan itu, survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) pada 2025 menunjukkan mayoritas masyarakat Indonesia mengalokasikan Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu per bulan untuk kebutuhan internet, dengan persentase mencapai 52,27%. Sementara itu, 34,52% masyarakat memiliki pengeluaran internet di bawah Rp 50 ribu per bulan, sebanyak 12,2% mengeluarkan Rp 101 ribu hingga Rp 250 ribu, dan 1% lainnya membelanjakan lebih dari Rp 250 ribu untuk kebutuhan kuota internet setiap bulan.
Dengan besarnya pengeluaran masyarakat untuk layanan internet, perlindungan terhadap sisa kuota menjadi penting agar konsumen tidak kehilangan manfaat dari layanan yang telah dibayarkan. Putusan MK terkait perlindungan kuota internet diharapkan dapat memperkuat hak konsumen sekaligus mendorong penyedia layanan seluler memberikan skema yang lebih adil bagi pelanggan.