Sejumlah elemen masyarakat sipil menggugat berbagai pasal yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru ke Mahkamah Konstitusi (MK) melalui mekanisme pengujian undang-undang (judicial review). Gugatan ini diajukan karena sejumlah ketentuan dalam KUHP baru dinilai berpotensi melanggar hak-hak konstitusional warga negara, menimbulkan ketidakpastian hukum, serta membuka ruang penyalahgunaan kewenangan dalam praktik penegakan hukum.
| Pasal | Pokok Pasal | Alasan Gugatan |
| Pasal 231 | Penodaan Bendera Kebangsaan Negara Sahabat | Pasal tersebut tidak menjelaskan secara tegas unsur perbuatan, maksud, dan ruang lingkup deliknya. Ketidakjelasan ini bertentangan dengan asas lex certa dalam hukum pidana. Selain itu, pasal ini tidak mengatur bahwa pencemaran bendera negara sahabat merupakan delik aduan, sehingga penegakan hukum dapat dilakukan tanpa pengaduan resmi dari negara terkait. Karena itu, pasal tersebut dinilai tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. |
| Pasal 232 dan Pasal 233 | Tindak Pidana terhadap Penyelenggaraan Rapat Lembaga Legislatif dan Badan Pemerintah | Bahwa frasa-frasa dalam norma a quo, khusunya Frasa “ancaman kekerasan” “memaksa”, “merintangi”, dan “menganggu” tidak di rumuskan secara jelas, tegas dan terukur, sehingga berpotensi menimbulkan penerapan hukum yang sewenang-wenang. Selain itu, pasal tersebut berpotensi mengancam kepastian hukum dan perlindungan konstitusional mahasiswa sebagai kelompok kritis, serta tidak membedakan secara tegas antara kekerasan nyata dan ekspresi damai. |
| Pasal 81 | Pidana denda | Belum secara tegas mengatur standar objektif dan terukur mengenai penilaian kemampuan ekonomi terpidana serta tahapan penerapan sanksi pidana, khususnya dalam hal penggantian pidana denda dengan pidana penjara. Ketiadaan batasan normatif menimbulkan ketidakpastian dalam penerapan hukum dan membuka ruang penerapan pidanan yang tidak proporsional, sehingga berpotensi bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang adil. |
| Pasal 218 | Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan/ atau Wakil Presiden | Secara fundamental, pasal tersebut bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) dan dalam negara berbentuk Republik, jabatan Presiden dan Wakil Presiden merupakan jabatan publik yang mandatnya berasal dari rakyat, sehingga tidak dapat diberikan perlindungan hukum pidana yang bersifat istimewa dibandingkan warga negara lainnya. |
| Pasal 433 dan Pasal 434 | Pencemaran | Frasa "orang lain" dan "suatu hal" dalam Pasal 433 ayat (1) KUHP yang dinilai tidak memiliki penafsiran yang jelas dan dianggap menciptakan ketidakpastian hukum. |
| Pasal 302 | Tindak Pidana terhadap Agama, Kepercayaan, dan Kehidupan Beragama atau Kepercayaan | Frasa "menghasut" menimbulkan Ketidakpastian Hukum dan Pembatasan Berlebihan terhadap Kebebasan Berkeyakinan. |
| Pasal 256 | Penyelenggaraan Pawai, Unjuk Rasa, atau Demonstrasi | Berpotensi menimbulkan pembatasan berlebihan terhadap kebebasan berpendapat, sehingga indikasi kemunduran dalam praktik berdemokrasi di Indonesia. Selain itu, hak untuk menyampaikan pendapat tidak bersifat licensed right atau mensyaratkan adanya izin terlebih dahulu, tetapi merupakan guaranteed right yang dijamin secara langsung oleh UUD NRI 1945. |
| Pasal 237 | Penodaan terhadap Bendera Negara, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan | Dinilai berpotensi membatasi hak untuk mengembangkan diri dan berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat serta melemahkan semangat kebangsaan. |
| Pasal 240 dan Pasal 241 | Penghinaan terhadap Pemerintah atau Lembaga Negara | Mengenai penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden bertentangan dengan UUD NRI 1945, karena melanggar prinsip persamaan di hadapan hukum dan kebebasan berekspresi. Secara konstitusional tidak terdapat alasan yang dapat membenarkan pembedaan perlakuan hukum antara penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden yang telah dinyatakan inkonstitusional. |
| Pasal 100 | Pidana | Frasa “rasa penyesalan”, “harapan untuk memperbaiki diri”, serta “sikap dan perbuatan terpuji” tidak memberikan indikator normatif apa pun mengenai bentuk perilaku konkret. Akibatnya, penilaian atas terpenuhinya syarat-syarat tersebut sepenuhnya diserahkan pada penafsiran subjektif masing-masing hakim, sehingga membuka ruang ketidakpastian hukum, perlakuan yang tidak setara dan berpotensi kesewenang-wenangan dalam penerapannya. |
| Pasal 411 | Perzinaan | Menimbulkan ketidakpastian hukum karena mengkriminalisasi ranah privat tanpa batasan indikator yang konkret. Selain itu, mengandung ketidakjelasan fundamental yang melanggar prinsip lex certa, yaitu Ketidakjelasan Definisi yang memadai. |