Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi terkait sisa kuota internet yang diajukan oleh pengemudi ojek online (ojol) Didi Supandi, pedagang kuliner online Wahyu Trianasari, serta dosen sekaligus advokat Rega Felix.
Putusan tersebut tercantum dalam Perkara Nomor 273/PUU-XXII/2025 mengenai materiil Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan berlaku sejak Kamis (23/7).
Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa kuota internet yang belum digunakan harus tetap dilindungi sebagai hak konsumen. Sisa kuota yang telah dibeli tetap dapat digunakan hingga habis tanpa dikenakan tarif tambahan dengan alasan perpanjangan masa aktif atau alasan lainnya.
Kuota atau data internet tersebut juga tetap berlaku selama kartu prabayar masih berada dalam masa aktif, sehingga keberlakuannya tidak bergantung pada masa aktif paket yang telah dipilih konsumen.
Selain itu, MK menetapkan bahwa sisa kuota data yang tidak digunakan wajib dikonversi kembali menjadi nilai pulsa yang dapat dikembalikan atau refund kepada konsumen ketika masa berlaku paket berakhir.
Dalam penetapan tarif dan skema layanan, operator seluler juga diwajibkan memberikan jaminan akumulasi sisa kuota atau data internet yang telah dibayarkan konsumen melalui mekanisme data rollover serta menyediakan kanal yang memudahkan pelanggan memantau penggunaan dan sisa kuota layanan yang dipilih.
Putusan tersebut dinilai memperkuat perlindungan konsumen di Indonesia. Anggota Komisi I DPR Oleh Soleh menyatakan bahwa masyarakat yang telah membayar layanan internet berhak atas sisa kuota yang dibelinya sehingga hak tersebut tidak semestinya dihapus secara sepihak. MK juga menegaskan bahwa sisa kuota internet memiliki nilai ekonomi bagi konsumen atau pelanggan karena diperoleh melalui proses pembayaran yang sah.