Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ketentuan perlindungan kuota internet pelanggan operator seluler melalui putusan dalam sidang pleno pada Kamis (23/7) lalu. Berdasarkan putusan tersebut, operator seluler wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota tetap aktif dan dapat digunakan oleh pelanggan.
Dalam Putusan Perkara Nomor 273/PUU-XXII/2025, MK menegaskan bahwa kuota internet yang belum terpakai merupakan hak konsumen dan harus tetap dilindungi. Sisa kuota yang telah dibeli pelanggan dapat digunakan hingga habis tanpa dikenakan tarif tambahan dengan alasan perpanjangan masa aktif maupun alasan lainnya.
Anggota Komisi I DPR Oleh Soleh menyatakan, masyarakat yang telah membayar layanan internet memiliki hak atas kuota yang dibelinya sehingga tidak semestinya dihapus secara sepihak. Ketentuan tersebut dinilai dapat memperkuat perlindungan konsumen telepon seluler di Indonesia, terutama dengan melihat besarnya jumlah pelanggan.
Melansir data BPS, jumlah pelanggan telepon seluler pada 2024 mencapai 347,32 juta pelanggan, lebih tinggi dibandingkan jumlah penduduk Indonesia yang mencapai 287,1 juta jiwa pada 2026. Kondisi tersebut terjadi karena satu konsumen dapat menggunakan lebih dari satu nomor telepon seluler. Meski demikian, jumlah pelanggan telepon seluler tercatat turun 2,33% dalam 5 tahun terakhir dari 355,62 juta pelanggan pada 2020.
BPS juga mencatat jumlah pelanggan telepon seluler sempat melonjak menjadi 365,87 juta pelanggan ketika pandemi Covid-19 mendorong pembatasan mobilitas pada 2021 lalu. Setelah Covid-19 mulai melandai, jumlah pelanggan kembali turun pada 2022 menjadi 342,61 juta pelanggan, sebelum meningkat lagi pada 2023 menjadi 352,61 juta pelanggan.
Dengan basis pelanggan yang besar tersebut, penguatan perlindungan konsumen menjadi penting agar hak atas layanan telekomunikasi yang telah dibayarkan tetap terjamin dan tidak hilang secara sepihak.