Kecelakaan KRL dengan KA Argo Bromo Anggrek pada Senin (27/4) lalu mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sistem perkeretaapian nasional. Salah satu yang menjadi sorotan adalah kondisi perlintasan sebidang rel kereta api yang selama ini kerap menjadi pemicu kecelakaan kereta api di Indonesia.
Sebagai informasi, perlintasan sebidang merupakan titik temu antara jalur kereta api dan jalan raya pada bidang tanah yang sama. Perlintasan ini terdiri dari jalur yang dijaga maupun tidak dijaga dan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018.
Hingga 2025, jumlah perlintasan kereta api tercatat mencapai 3.896 unit. Dari total tersebut, sebanyak 2.763 unit telah terdaftar secara resmi dan 1.862 perlintasan telah dijaga. Meski demikian, masih terdapat sejumlah persoalan pada sistem perlintasan nasional. Dari total perlintasan pada 2025, sebanyak 26,85% di antaranya belum terdaftar secara resmi. Selain itu, sebanyak 23,85% perlintasan juga belum mendapatkan penjagaan.
Walaupun demikian, kondisi ini relatif membaik dibandingkan 2024. Pada 2024, dari total 3.896 perlintasan, sebanyak 1.093 unit atau 28,06% belum terdaftar dan sebanyak 24,92% atau 971 titik belum dijaga.
Pemerintah dinilai perlu menjadikan evaluasi perlintasan sebagai prioritas utama agar kecelakaan serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang. Penguatan pengawasan, penataan jalur perlintasan, hingga memastikan jalur rel steril dari hambatan menjadi langkah penting untuk meningkatkan keselamatan transportasi kereta api nasional.