Pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem operasional transportasi publik, khususnya kereta api yang mengangkut banyak penumpang, setelah kecelakaan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek pada Senin (27/4) malam. DPR RI meminta PT KAI dan Kementerian Perhubungan segera mengevaluasi sistem perlintasan sebidang yang selama ini kerap menjadi pemicu kecelakaan kereta api.
Perlintasan sebidang merupakan titik temu antara jalur kereta api dan jalan raya pada bidang tanah yang sama, baik yang dijaga maupun tidak dijaga, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018. Hingga 2025, jumlah perlintasan kereta api tercatat mencapai 3.896 titik. Namun, sebanyak 26,85% di antaranya belum terdaftar secara resmi, sementara 23,85% lainnya belum memiliki penjagaan.
Pemerintah menilai evaluasi jalur perlintasan harus menjadi prioritas agar kecelakaan serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang. BP BUMN turut mengimbau peningkatan kualitas sekitar 1.800 perlintasan kereta api guna memperkuat keselamatan pengguna jalan dan penumpang kereta. Adapun perbaikan tersebut diperkirakan membutuhkan anggaran sekitar Rp 4 triliun untuk perbaikan lintasan, pembangunan pos jaga, hingga pembangunan flyover.
Selain perbaikan infrastruktur, pemerintah juga menyiapkan langkah penguatan dari sisi SDM dan sistem operasional KAI. Langkah tersebut mencakup penempatan petugas bersertifikat di perlintasan, penguatan rambu dan sistem sinyal, serta penggunaan teknologi pemantauan visual untuk membantu masinis melihat kondisi hingga 1-2 kilometer ke depan melalui sistem monitor berbasis CCTV. Pemerintah juga menilai perlunya pembangunan jalur rel terpisah antara kereta commuter dan kereta jarak jauh di lintas Bekasi-Cikarang guna meningkatkan keamanan perjalanan.