Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), atas dugaan korupsi pengalihan kuota haji periode 2023-2024. Penahanan ini dilakukan pada Kamis (12/3) petang, setelah YCQ menjalani serangkaian pemeriksaan sebagai tersangka sejak Januari lalu. Kasus ini bermula dari temuan ketidaksinkronan alokasi tambahan kuota haji tahun 2023 dan 2024 yang diduga menyimpang dari kesepakatan DPR. Penyelidikan KPK mengungkap adanya praktik jual beli kuota haji khusus dengan tarif mencapai USD 2.000 hingga 2.500 per jemaah demi memotong antrean panjang. Meskipun tersangka sempat mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan, hakim menolak permohonan tersebut pada 11 Maret 2024 karena menilai penyidikan sudah sesuai prosedur. Berdasarkan laporan audit terbaru Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian keuangan negara akibat skema ilegal ini diperkirakan mencapai Rp 622 miliar.