Perpres Publisher Rights Resmi Berlaku, Ini Respon Google hingga Meta

Rabu, 11 Maret 2026 | 14:00 WIB

A
Penulis: Ajeng Wirachmi | Editor: AW
Facebook X Whatsapp Telegram
URL berhasil di salin.
Perpres Publisher Rights Resmi Berlaku, Ini Respon Google hingga Meta
Pemerintahresmi menerbitkan Perpres 32/2024 untuk mengatur tanggung jawab platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas yang adil serta transparan.

Pemerintah secara resmi menerbitkan Perpres Nomor 32 Tahun 2024 untuk mengatur tanggung jawab platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas yang adil serta transparan. Melalui regulasi ini platform global diwajibkan memberikan perlakuan setara kepada semua media dan memprioritaskan penyebaran konten berita dari perusahaan pers yang telah terverifikasi Dewan Pers. Selain itu kerja sama antara platform dan media kini memiliki payung hukum yang mencakup lisensi berbayar hingga bagi hasil demi menjamin keberlangsungan bisnis media profesional di tanah air.

Isi Perpres No. 32 Tahun 2024 - (Perpres No. 32 Tahun 2024/Ajeng Wirachmi)
Isi Perpres No. 32 Tahun 2024 - (Perpres No. 32 Tahun 2024/Ajeng Wirachmi)

Menanggapi kebijakan tersebut Dewan Pers menyatakan dukungan penuh karena dianggap mampu menekan penyebaran hoaks melalui proses verifikasi yang ketat. Di sisi lain raksasa teknologi seperti Google menyatakan kesediaan untuk meninjau ulang aturan tersebut sembari tetap menjaga komitmen ekosistem berita lokal. Sementara itu pihak Meta menekankan pemahaman bahwa konten berita yang diunggah secara sukarela oleh penerbit ke platform mereka tidak termasuk dalam kewajiban pembayaran sesuai hasil konsultasi sebelumnya.

Berikut respon berbagai pihak media terkait keberaadan Perpres No. 32/2024:

Pihak

Respon

Dewan Pers (mewakili media dalam negeri)Dewan Pers mendukung penuh dan menilai Perpres ini sebagai solusi untuk menciptakan distribusi konten yang etis. Selain itu, kebijakan Pemerintah tersebut juga mampu menekan hoaks dan memastikan keberlangsungan media profesional melalui proses verifikasi yang ketat.
GoogleGoogle bersikap terbuka. Berdasarkan laporan Reuters, Google bersedia untuk meninjau ulang (review) Perpres No. 32/2024 sambil tetap menekankan komitmen mereka yang sudah berjalan dalam membangun ekosistem berita di Indonesia.
MetaMerespon aturan Indonesia tersebut, Meta menyatakan bahwa berdasarkan konsultasi dengan pemerintah, pihaknya memahami tidak diwajibkan membayar untuk konten berita yang diposting secara sukarela oleh penerbit ke platform Meta.

Data Terkait

pemerintah-mulai-batasi-akses-media-sosial-anak-di-bawah-16-tahun
Hukum & Keamanan

Pemerintah Mulai Batasi Akses Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun

Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan pembatasan akses platform digital berisiko tinggi bagi anak di bawah usia 16 tahun sejak 28 Maret 2026

6 hari yang lalu

jelang-lebaran-pungutan-liar-berkedok-thr-meresahkan-masyarakat
Hukum & Keamanan

Jelang Lebaran, Pungutan Liar Berkedok THR Meresahkan Masyarakat

Praktik pungli dengan modus meminta THR masih terus berulang di berbagai daerah dengan sasaran mulai dari pengusaha, pedagang, hingga orang tua murid.

11 Mar 2026

global-perketat-regulasi-platform-digital-demi-keadilan-bisnis-media
Internasional

Global Perketat Regulasi Platform Digital Demi Keadilan Bisnis Media

Sejumlah negara maju ketat menerapkan regulasi ketat untuk memaksa platform raksasa (Google & Meta) memberikan kompensasi finansial kepada industri media lokal.

8 Mar 2026