Pemerintah secara resmi menerbitkan Perpres Nomor 32 Tahun 2024 untuk mengatur tanggung jawab platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas yang adil serta transparan. Melalui regulasi ini platform global diwajibkan memberikan perlakuan setara kepada semua media dan memprioritaskan penyebaran konten berita dari perusahaan pers yang telah terverifikasi Dewan Pers. Selain itu kerja sama antara platform dan media kini memiliki payung hukum yang mencakup lisensi berbayar hingga bagi hasil demi menjamin keberlangsungan bisnis media profesional di tanah air.
Menanggapi kebijakan tersebut Dewan Pers menyatakan dukungan penuh karena dianggap mampu menekan penyebaran hoaks melalui proses verifikasi yang ketat. Di sisi lain raksasa teknologi seperti Google menyatakan kesediaan untuk meninjau ulang aturan tersebut sembari tetap menjaga komitmen ekosistem berita lokal. Sementara itu pihak Meta menekankan pemahaman bahwa konten berita yang diunggah secara sukarela oleh penerbit ke platform mereka tidak termasuk dalam kewajiban pembayaran sesuai hasil konsultasi sebelumnya.
Berikut respon berbagai pihak media terkait keberaadan Perpres No. 32/2024:
Pihak | Respon |
| Dewan Pers (mewakili media dalam negeri) | Dewan Pers mendukung penuh dan menilai Perpres ini sebagai solusi untuk menciptakan distribusi konten yang etis. Selain itu, kebijakan Pemerintah tersebut juga mampu menekan hoaks dan memastikan keberlangsungan media profesional melalui proses verifikasi yang ketat. |
| Google bersikap terbuka. Berdasarkan laporan Reuters, Google bersedia untuk meninjau ulang (review) Perpres No. 32/2024 sambil tetap menekankan komitmen mereka yang sudah berjalan dalam membangun ekosistem berita di Indonesia. | |
| Meta | Merespon aturan Indonesia tersebut, Meta menyatakan bahwa berdasarkan konsultasi dengan pemerintah, pihaknya memahami tidak diwajibkan membayar untuk konten berita yang diposting secara sukarela oleh penerbit ke platform Meta. |