Sejumlah peristiwa kekerasan yang melibatkan aparat keamanan kembali menjadi sorotan publik dalam beberapa tahun terakhir. Korban berasal dari beragam latar belakang—mulai dari pelajar, guru, hingga pedagang kecil—dengan kronologi yang kerap bermula dari tuduhan pelanggaran ringan, penegakan ketertiban, atau kesalahpahaman di lapangan.
Peristiwa terbaru terjadi pada 19 Februari 2026, ketika Arianto Tawakal (14), siswa Madrasah Aliyah Negeri 1 Maluku Tenggara, meninggal dunia setelah diduga dipukul menggunakan helm oleh oknum anggota Brimob Polri berinisial Bripda MS. Sebelumnya, korban dituduh terlibat aksi balap liar.
Kasus lain terjadi pada 24 Januari 2026, menimpa Sudrajat (49), pedagang es gabus, yang mengalami pemukulan dan penganiayaan oleh aparat Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia setelah dituduh menjual makanan berbahan spons. Tuduhan tersebut belakangan terbukti tidak benar.
Kasus penembakan juga terjadi pada 24 November 2024, menewaskan Gamma Rizkynata Oktafandy (17), pelajar SMK Negeri 4 Semarang. Pelaku, seorang anggota Polrestabes Semarang, akhirnya divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Semarang pada Agustus 2025.
Sementara itu, pada 24 Mei 2024, Mikael Histon Sitanggang (15) tewas diduga akibat penganiayaan oleh oknum prajurit TNI saat pembubaran tawuran di Medan. Vonis 10 bulan penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Militer Medan terhadap pelaku menuai kritik luas dari publik.
Deretan kasus tersebut menegaskan pentingnya akuntabilitas aparat, transparansi penegakan hukum, serta penguatan mekanisme pengawasan guna mencegah kekerasan berulang dan memulihkan kepercayaan masyarakat.
| Waktu kejadian | Korban | Pelaku | Kronologi |
| 19 Februari 2026 | Arianto Tawakal (14 tahun) | Bripda Masias Siahaya (MS) | AT, siswa Madrasah Aliyah Negeri 1 Maluku Tenggara, meninggal dunia setelah diduga dipukul menggunakan helm oleh oknum anggota Brimob Polda Maluku berinisial Bripda MS. Sebelumnya, AT dituduh terlibat dalam aksi balap liar. |
| 24 Januari 2026 | Sudrajat (49 tahun) | Serda Hari Purnomo (berstatus Babinsa) dan Aiptu Ikhwan Mulyadi (Bhabinkamtibmas) | Sudrajat, pedagang es gabus, dipukul, ditendang, dan disabet oleh personel TNI dan polisi setelah dituduh menjual makanan berbahan spons. Tuduhan itu ternyata tidak terbukti. Pelaku, Serda Hari dan Aiptu Ikhwan, kemudian mengaku salah dan meminta maaf. |
| 22 Januari 2026 | BS (Guru SMK di Kabupaten Kepulauan Talaud) | 5 prajurit TNI Angkatan Laut | BS babak belur setelah dikeroyok lima prajurit TNI Angkatan Laut di Pelabuhan Umum Melonguane, Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara. Insiden ini berawal ketika korban menegur oknum TNI AL yang dianggap mengganggu kenyamanan para pemancing. Teguran tersebut memicu kemarahan pelaku, yang diduga berada di bawah pengaruh minuman keras. |
| 28 Agustus 2025 | Affan Kurniawan (21 tahun) | Bripka R Kompol K Aipda MR, Briptu D, Bripda AM, Bharaka J, dan Bharaka YD | Affan Kurniawan tewas tertabrak mobil rantis Brimob Polri saat unjuk rasa memanas di Pejompongan, Jakarta Pusat. Bripka R dan Kompol K dijatuhi sanksi pelanggaran berat, sedangkan lima anggota lain yang berada di kursi belakang mendapat pelanggaran sedang. |
| 24 November 2024 | Gamma Rizkynata Oktafandy (17 tahun) | Aipda Robig Zaenudin | Gamma Rizkynata Oktafandy, pelajar SMK Negeri 4 Semarang, tewas ditembak personel Polrestabes Semarang, Ajun Inspektur Dua Robig Zainudin. Awalnya Robig mengaku aksi tersbut untuk membukarkan tawuran. Namun, CCTV menunjukkan sebaliknya, Robig menembak setelah merasa terpepet rombongan motor para pelajar. Kemudian, Pada 8 Agustus 2025, Robig divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Semarang. |
| 24 Mei 2024 | Mikael Histon Sitanggang (15 tahun) | Sersan Satu Riza Pahlevi | Mikael Histon Sitanggang, 15 tahun, tewas diduga dianiaya Sersan Satu Riza Pahlevi saat aparat membubarkan tawuran. Korban dipukul hingga terjatuh dari jembatan. Namun, Pengadilan Militer Medan hanya menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara bagi Riza. |