Sepanjang 2025, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan pengawasan langsung terhadap sejumlah kasus perdagangan dan eksploitasi anak yang terungkap melalui pengaduan masyarakat maupun temuan lapangan. Salah satu sorotan berada di Kalimantan Utara sebagai provinsi dengan tingkat TPPO anak tertinggi. KPAI menemukan sedikitnya 50 ribu anak pekerja migran Indonesia berada di wilayah Sabah dan Sarawak, Malaysia, baik dengan dokumen resmi maupun tanpa kelengkapan administrasi.
Temuan di lapangan menunjukkan banyak jalur perkebunan sawit dan dermaga lokal yang dapat dilalui tanpa pemeriksaan ketat. Korban mayoritas bukan berasal dari Nunukan, melainkan dari Nusa Tenggara dan Sulawesi. Selain itu, pada 18 Juli 2025 KPAI menerima laporan penjualan bayi dari Jawa Barat ke Singapura, yang mengindikasikan maraknya perdagangan anak dengan kedok adopsi serta kemudahan manipulasi akta lahir, dokumen kependudukan, dan persyaratan paspor anak.
Merespons kondisi tersebut, KPAI merekomendasikan evaluasi sistem penerbitan paspor dan izin keluar masuk anak kepada Kemenimipas agar pengawasan lebih ketat. Kepolisian RI bersama PPATK didorong menindak tegas seluruh jaringan TPPO, termasuk agen di luar negeri, serta berkoordinasi dengan otoritas Singapura untuk menemukan dan memulangkan sedikitnya 18 anak yang diduga berada di sana.
KPAI juga meminta Kementerian Luar Negeri memperkuat kolaborasi dengan perwakilan pemerintah RI dan negara mitra. Sementara itu, Divhubinter Polri, Siber Polri, dan Direktorat PPA-PPO diharapkan memperluas kerja sama dengan lembaga internasional seperti NCMEC dan ICMEC guna memastikan perlindungan maksimal bagi anak korban perdagangan dan eksploitasi.