Terbongkarnya sindikat perdagangan bayi lintas provinsi oleh Bareskrim Polri yang menyeret 12 tersangka dan menyelamatkan tujuh bayi memicu perhatian luas. Kasus ini merupakan pengembangan dari penculikan balita di Makassar. Menyikapi situasi tersebut, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengeluarkan sejumlah rekomendasi kepada kementerian dan lembaga guna memperkuat pencegahan perdagangan anak.
Sebelumnya, pada 18 Juli 2025 KPAI menerima laporan dugaan penjualan bayi dari Jawa Barat ke Singapura. Hasil pengawasan menunjukkan praktik adopsi ilegal kerap disertai manipulasi akta kelahiran, dokumen administrasi, hingga penyalahgunaan persyaratan paspor anak dan dokumen perjalanan luar negeri. Dalam periode 2021-2024, tercatat 452 kasus eksploitasi dan perdagangan anak, sementara data PPATK tahun 2024 menemukan lebih dari 24 ribu anak usia 10-18 tahun menjadi korban prostitusi anak dengan indikasi penyalahgunaan layanan keuangan.
Untuk itu, KPAI meminta Kemensos, Kemenkes, KemenPPPA, Kemendikbudristek, Kemenag, dan Komdigi memperkuat edukasi adopsi legal, pendidikan kesehatan reproduksi remaja, pusat konseling keluarga, serta literasi digital. Kemendagri melalui Dukcapil didorong menertibkan sistem pencatatan akta kelahiran, sedangkan Kemenimipas diminta mengevaluasi penerbitan paspor dan izin keluar masuk anak agar lebih ketat.
Kepolisian RI dan PPATK didesak menindak tegas seluruh jaringan TPPO, menelusuri aliran dana lintas wilayah dan negara, serta berkoordinasi dengan otoritas Singapura untuk menemukan dan memulangkan sedikitnya 18 anak yang diduga berada di sana. Kemenlu juga diminta memperkuat kerja sama internasional, sementara Divhubinter, Siber Polri, dan Direktorat PPA-PPO Polri diharapkan menjalin kolaborasi dengan lembaga global seperti NCMEC dan ICMEC guna memastikan perlindungan maksimal bagi korban.