Kasus manipulasi Initial Public Offering (IPO) PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) memasuki babak baru setelah Junaedi (Eks Dirut PIPA) dan Mugi Bayu Pratama (Eks Kanit BEI) resmi divonis 1 tahun 4 bulan penjara serta denda Rp2 miliar. Modus operandi yang dilakukan meliputi inflasi aset dari Rp41 miliar menjadi Rp89,25 miliar demi memenuhi syarat melantai di bursa, penggunaan invoice fiktif pembelian mesin senilai Rp6,6 miliar, hingga manipulasi aliran dana IPO sebesar Rp97,12 miliar melalui pembeli saham terafiliasi. Pelanggaran serius terhadap UU Pasar Modal ini telah merugikan integritas bursa dan menyesatkan informasi materiil bagi investor.
Memasuki Februari 2026, penyidikan semakin meluas dengan penetapan 3 tersangka baru, yakni BH (Eks staf BEI), David Alusinsing (Financial Advisor), dan Ridwan Erviansyah (Project Manager). Pihak Bareskrim Polri juga telah menggeledah kantor PT Shinhan Sekuritas selaku underwriter untuk mengumpulkan alat bukti tambahan. Dampak dari skandal ini sangat memukul kepercayaan pasar, terlihat dari harga saham PIPA yang anjlok hingga menyentuh batas Auto Reject Bawah (ARB) 15% pada 4 Februari 2026. Secara akumulatif, harga saham tersebut telah ambruk sebesar 71,04% dari level tertingginya di angka Rp625.