Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru masih memuat pidana mati, tetapi dengan pendekatan yang berbeda. Melalui Pasal 100, hukuman mati tidak lagi langsung dieksekusi dan dapat dijatuhkan dengan masa percobaan selama 10 tahun, terutama jika terpidana menunjukkan penyesalan atau tidak memiliki peran utama dalam tindak pidana. Skema ini menandai perubahan penting dalam sistem pemidanaan di Indonesia.
Dalam pengaturan lanjutan, KUHP juga membuka peluang perubahan hukuman mati menjadi penjara seumur hidup apabila eksekusi tidak dilakukan selama 10 tahun setelah grasi ditolak, sebagaimana diatur dalam Pasal 101. Selain itu, jika kejahatan berat dilakukan oleh korporasi, ancaman pidana mati dialihkan menjadi denda maksimum kategori tertinggi, sebagaimana tercantum dalam Pasal 121. Meski demikian, eksekusi pidana mati tetap tidak mengenal daluwarsa dan dapat dilaksanakan kapan pun sesuai Pasal 142.
KUHP baru juga menegaskan bahwa pidana mati hanya berlaku untuk kejahatan paling serius. Ancaman ini dikenakan pada tindakan seperti pembunuhan berencana, terorisme yang menimbulkan korban massal, genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, peredaran narkotika skala besar, hingga upaya memisahkan wilayah NKRI atau menyerang Presiden dan Wakil Presiden. Pengaturan tersebut tersebar dalam berbagai pasal, termasuk Pasal 459, Pasal 598 hingga 600, serta Pasal 610.
Mahkamah Agung menilai pengaturan ini sebagai bentuk kompromi antara nilai kemanusiaan dan kepentingan perlindungan masyarakat. Pidana mati tetap diposisikan sebagai ultimum remedium atau instrumen terakhir, dengan fleksibilitas bagi hakim untuk menilai setiap perkara secara individual. Meski demikian, MA juga menyoroti bahwa syarat alternatif dalam Pasal 100 masih membuka ruang kritik, karena pengaturan kumulatif dinilai dapat membuat pidana mati bersyarat lebih tepat sasaran. Pendekatan ini diharapkan menjaga keadilan bagi korban sekaligus menegaskan arah hukum pidana Indonesia yang lebih manusiawi namun tetap tegas.