Per tanggal 2 Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru resmi diberlakukan. UU ini mengganti aturan hukum lama warisan kolonial Belanda. Salah satu pasal yang cukup menyita perhatian adalah pemberlakukan pidana kerja sosial, sebagaimana tertulis di pasal 85. Berikut beberapa ketentuan terkait sanksi pidana sosial.
Ayat 1
Pidana kerja sosial dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara kurang dari 5 (lima) tahun dan hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Ayat 4
Pidana kerja sosial dijatuhkan paling singkat 8 (delapan) jam dan paling lama 24O (d:ua ratus empat puluh) jam.
Ayat 5
Pidana kerja sosial dilaksanakan paling lama 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari dan dapat diangsur dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan dengan memperhatikan kegiatan terpidana dalam menjalankan mata pencahariannya dan/ atau kegiatan lain yang bermanfaat.
Pasal 85 juga memuat ketentuan jika terjadi pelanggaran sanksi pidana sosial. Dalam ayat 7, jika terpidana tanpa alasan yang sah tidak melaksanakan seluruh atau sebagian pidana kerja sosial, maka terpidana wajib mematuhi hal berikut:
a. Mengulangi seluruh atau sebagian pidana kerja sosial tersebut;
b. Menjalani seluruh atau sebagian pidana penjara yang diganti dengan pidana kerja sosial tersebut; atau
c. Membayar seluruh atau sebagian pidana denda yang diganti dengan pidana keda sosial atau menjalani pidana penjara sebagai pengganti pidana denda yang tidak dibayar.
Sumber : UU No 1 Tahun 2023/diolah datasatu.com