Sejak Jumat, 2 Januari 2026, sejumlah ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana resmi diterapkan. Pemberlakuan ini menandai dimulainya penggunaan KUHP Nasional sebagai payung hukum pidana yang menggantikan sistem lama peninggalan kolonial.
KUHP Nasional menyusun secara terstruktur berbagai bentuk perbuatan pidana, baik yang bersifat umum maupun yang memiliki kekhususan tertentu. Salah satu pembaruan penting adalah pengakuan terhadap tindak pidana yang bersumber dari hukum yang hidup di masyarakat. Ketentuan ini memungkinkan norma adat atau kebiasaan lokal dijadikan dasar pemidanaan, selama sejalan dengan nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta prinsip hak asasi manusia.
Selain itu, KUHP baru juga memberi ruang khusus bagi kejahatan dengan dampak serius. Pelanggaran HAM berat, terorisme, korupsi, pencucian uang, dan narkotika ditempatkan sebagai tindak pidana khusus yang diatur tersendiri. Pengaturannya mengadopsi standar undang-undang sektoral yang telah ada, sekaligus memperjelas ancaman pidana mulai dari hukuman penjara jangka panjang hingga pidana mati untuk kejahatan tertentu.