Mulai Jumat, 2 Januari 2026, sejumlah ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana diberlakukan. Penerapan KUHP Nasional ini membawa pembaruan penting, termasuk pengaturan pidana yang berkaitan langsung dengan kegiatan usaha dan profesional.
Dalam ranah profesi dan bisnis, KUHP Nasional mengatur tindak pidana pembukaan rahasia. Ketentuan ini menegaskan bahwa informasi yang wajib dijaga karena kedudukan atau pekerjaan tertentu tidak boleh disebarluaskan, karena pelanggarannya dapat berujung pada sanksi pidana.
Selain itu, aturan pidana juga menyasar pelanggaran terhadap kepercayaan dalam menjalankan usaha. Ruang lingkupnya mencakup tindakan yang merugikan atau menipu kreditur, kecurangan oleh pengurus atau komisaris, rekayasa perdamaian demi keuntungan pribadi, hingga pengambilan barang tanpa dasar hak yang sah.
Di sisi lain, KUHP Nasional mempertegas tindak pidana jabatan. Pengaturannya meliputi pengabaian atau penolakan kewajiban tugas, penggunaan paksaan atau penyiksaan, serta penyimpangan wewenang oleh pejabat. Dengan ketentuan ini, hukum pidana diharapkan mampu memperkuat akuntabilitas, baik di dunia usaha maupun dalam penyelenggaraan jabatan publik.