Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memberlakukan perubahan batas harga minimum saham dari sebelumnya Rp50 menjadi Rp1 per saham mulai perdagangan Senin (28/9/2026). Ketentuan baru ini berlaku untuk perdagangan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, sekaligus menjadi bagian dari penyempurnaan ketentuan Papan Pemantauan Khusus.
Perubahan tersebut ditetapkan melalui penyempurnaan Peraturan Bursa Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus dan Peraturan Bursa Nomor II-X tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus. Kedua perubahan peraturan tersebut diterbitkan pada Jumat (25/9) dan mulai efektif pada Senin (28/9/2026).
Dengan aturan baru ini, saham yang sebelumnya tertahan di level Rp50 atau kerap disebut saham gocap kini memiliki ruang untuk bergerak di bawah level tersebut hingga batas minimum baru, yakni Rp1. Sebelumnya, harga Rp50 menjadi batas bawah sehingga saham yang mengalami tekanan jual tidak dapat diperdagangkan lebih rendah dari level tersebut.
Penerapan aturan tersebut langsung terlihat pada perdagangan hari pertama. Berdasarkan data perdagangan sesi I Senin (28/9), sebanyak 26 saham eks-gocap berada di zona merah. Dari jumlah tersebut, 23 saham mengalami penurunan hingga batas Auto Rejection Bawah (ARB) sebesar 14%, sementara tiga saham lainnya terkoreksi di bawah batas tersebut.
Sebagian saham yang sebelumnya berada di Rp50 turun menjadi Rp43 per saham, setelah terkena ARB 14%. Saham-saham tersebut antara lain ASHA, ATLA, BABP, BBKP, BCAP, BSBK, CPRO, DADA, EPAC, GOTO, HDIT, HOKI, KPIG, LPKR, MAXI, MDLN, NETV, PADI, PNBS, RBMS.
Dari sisi emiten dengan kapitalisasi pasar besar, GOTO menjadi salah satu saham yang terdampak. Saham GoTo Gojek Tokopedia turun 14% ke level Rp43 per saham. Saham BBKP juga melemah 14% ke Rp43, sementara LPKR terkoreksi dan sejumlah saham Grup MNC seperti BABP, BCAP, dan KPIG turut mengalami tekanan.
BEI menjelaskan bahwa penyesuaian batas minimum harga saham tersebut diharapkan dapat memperluas ruang pergerakan harga, meningkatkan likuiditas, sekaligus mendorong price discovery yang lebih baik. Dengan demikian, perubahan aturan tidak hanya berkaitan dengan penurunan batas harga minimum, tetapi juga dengan upaya memperbaiki mekanisme pembentukan harga dan aktivitas perdagangan saham di pasar modal Indonesia.