Perry Warjiyo mengundurkan diri secara sukarela dari posisi Gubernur Bank Indonesia (BI) karena alasan pribadi pada Sabtu (25/7). Selanjutnya, Rapat Dewan Gubernur pada Minggu (26/7) menetapkan Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti sebagai Pejabat Sementara Gubernur Bank Indonesia sesuai Pasal 50 ayat (2) UU Bank Indonesia.
Mekanisme pergantian Gubernur BI sendiri diatur dalam Undang-Undang No 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Berdasarkan ketentuan tersebut, Presiden mengusulkan paling banyak 3 calon Gubernur BI kepada DPR paling lambat 3 bulan sebelum masa jabatan Gubernur berakhir. Setelah menerima usulan, DPR melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit & proper test) serta memberikan persetujuan atau penolakan paling lambat 1 bulan sejak usulan Presiden diterima.
Calon yang telah mendapatkan persetujuan DPR kemudian ditetapkan sebagai Gubernur BI melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Gubernur Bank Indonesia. Sebelum resmi menjalankan jabatan, Gubernur BI terpilih juga wajib mengucapkan sumpah atau janji di hadapan Ketua Mahkamah Agung.
Di tengah proses suksesi tersebut, Pakar Ekonomi dari Universitas Airlangga, Rahma Gafmi, menilai komunikasi awal sosok pengganti setelah dilantik perlu menunjukkan sikap hati-hati, rasionalitas ekonomi, serta konsistensi dalam menggunakan instrumen pro-market seperti SRBI dan operasi valas untuk menjangkar ekspektasi inflasi.
Menurutnya, fokus utama BI harus tetap diarahkan pada pengendalian inflasi dan rupiah, sebab pasar membutuhkan komitmen bahwa stabilitas nilai rupiah dan pengendalian inflasi tetap menjadi prioritas utama meskipun terdapat tekanan untuk melonggarkan kebijakan secara agresif.