Perry Warjiyo Mundur, Begini Tahapan Suksesi Gubernur BI

Selasa, 28 Juli 2026 | 18:01 WIB

M
Penulis: Melati Kristina | Editor: MA
Facebook X Whatsapp Telegram
URL berhasil di salin.
Perry Warjiyo Mundur, Begini Tahapan Suksesi Gubernur BI
Peta Jalan Suksesi Gubernur Bank Indonesia

Perry Warjiyo mengundurkan diri secara sukarela dari posisi Gubernur Bank Indonesia (BI) karena alasan pribadi pada Sabtu (25/7). Selanjutnya, Rapat Dewan Gubernur pada Minggu (26/7) menetapkan Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti sebagai Pejabat Sementara Gubernur Bank Indonesia sesuai Pasal 50 ayat (2) UU Bank Indonesia.

Mekanisme pergantian Gubernur BI sendiri diatur dalam Undang-Undang No 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Berdasarkan ketentuan tersebut, Presiden mengusulkan paling banyak 3 calon Gubernur BI kepada DPR paling lambat 3 bulan sebelum masa jabatan Gubernur berakhir. Setelah menerima usulan, DPR melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit & proper test) serta memberikan persetujuan atau penolakan paling lambat 1 bulan sejak usulan Presiden diterima.

Peta Jalan Suksesi Gubernur Bank Indonesia - (Undang-Undang No 23 Tahun 1999 & berbagai sumber/Melati Kristina/Diproduksi ChatGPT)
Peta Jalan Suksesi Gubernur Bank Indonesia - (Undang-Undang No 23 Tahun 1999 & berbagai sumber/Melati Kristina/Diproduksi ChatGPT)

Calon yang telah mendapatkan persetujuan DPR kemudian ditetapkan sebagai Gubernur BI melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Gubernur Bank Indonesia. Sebelum resmi menjalankan jabatan, Gubernur BI terpilih juga wajib mengucapkan sumpah atau janji di hadapan Ketua Mahkamah Agung.

Di tengah proses suksesi tersebut, Pakar Ekonomi dari Universitas Airlangga, Rahma Gafmi, menilai komunikasi awal sosok pengganti setelah dilantik perlu menunjukkan sikap hati-hati, rasionalitas ekonomi, serta konsistensi dalam menggunakan instrumen pro-market seperti SRBI dan operasi valas untuk menjangkar ekspektasi inflasi. 

Menurutnya, fokus utama BI harus tetap diarahkan pada pengendalian inflasi dan rupiah, sebab pasar membutuhkan komitmen bahwa stabilitas nilai rupiah dan pengendalian inflasi tetap menjadi prioritas utama meskipun terdapat tekanan untuk melonggarkan kebijakan secara agresif.

Data Terkait

bi-pertahankan-suku-bunga-acuan-di-level-575-pada-juli-2026
Ekonomi

BI Pertahankan Suku Bunga Acuan di Level 5,75% pada Juli 2026

Bank Indonesia (BI) memutuskan mempertahankan suku bunga acuan (BI-Rate) di level 5,75% dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) yang diselenggarakan pada 21–22 Juli 2026. BI juga mempertahankan suku bunga Deposit Facility sebesar 4,75% dan Lending Facility sebesar 6,50%.

4 Agu 2026

daftar-pengunduran-diri-pejabat-tinggi-sektor-keuangan-sepanjang-2026
Politik

Daftar Pengunduran Diri Pejabat Tinggi Sektor Keuangan Sepanjang 2026

Pengunduran diri pejabat tinggi OJK, BEI, dan BI sepanjang 2026 terjadi di tengah dinamika pasar keuangan, tekanan publik, serta tuntutan penguatan tata kelola.

29 Jul 2026

langkah-menjaga-kepercayaan-investor-pasca-mundurnya-gubernur-bi
Politik

Langkah Menjaga Kepercayaan Investor Pasca Mundurnya Gubernur BI

Pengunduran diri Perry Warjiyo berisiko meningkatkan ketidakpastian pasar. Pemerintah dan BI didorong menjaga independensi, komunikasi, serta proses suksesi yang kredibel.

29 Jul 2026

bursa-calon-gubernur-bank-indonesia-siapa-pengganti-perry-warjiyo
Ekonomi

Bursa Calon Gubernur Bank Indonesia, Siapa Pengganti Perry Warjiyo?

Pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia (BI) membuka proses pencarian pemimpin baru bank sentral. Sesuai ketentuan, Presiden akan mengusulkan calon Gubernur BI kepada DPR RI untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan sebelum ditetapkan sebagai Gubernur Bank Indonesia.

29 Jul 2026

ini-aturan-hukum-gubernur-bi-yang-harus-diketahui
Hukum & Keamanan

Ini Aturan Hukum Gubernur BI yang Harus Diketahui

UU BI mengatur syarat, masa jabatan 5 tahun, dan pemberhentian Gubernur BI.

29 Jul 2026

kursi-gubernur-bi-berganti-ini-tugas-dan-wewenangnya
Ekonomi

Kursi Gubernur BI Berganti, Ini Tugas dan Wewenangnya

Perry Warjiyo mundur sebagai Gubernur BI, Destry Damayanti otomatis menjabat sementara dengan kewenangan strategis sesuai UU Bank Indonesia.

28 Jul 2026