Presiden Prabowo Subianto mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam sebagai langkah strategis memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor nasional. Kebijakan tersebut disampaikan Presiden dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, pada Rabu, 20 Mei 2026.
Dalam pidatonya, Presiden Prabowo Subianto menjelaskan, PP tersebut mengatur penjualan ekspor komoditas wajib dilakukan melalui badan usaha milik negara (BUMN) yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal. Tahap awal kebijakan akan diterapkan pada tiga komoditas strategis yakni minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi atau ferro alloys. Presiden menyebut, potensi penerimaan devisa dari tiga komoditas tersebut mencapai lebih dari US$ 65 miliar atau setara sekitar Rp 1.100 triliun per tahun.
Dalam paparannya disebutkan, pada 2025 ekspor kelapa sawit mencapai US$ 23 miliar atau sekitar Rp 391 triliun. Sementara ekspor batu bara tercatat sebesar US$ 30 miliar atau sekitar Rp 510 triliun, sedangkan ekspor paduan besi mencapai US$ 16 miliar atau sekitar Rp 272 triliun.
Menurut Presiden, kebijakan ini bertujuan memperkuat monitoring dan pengawasan ekspor sumber daya alam sekaligus memberantas praktik kurang bayar atau under-invoicing, pemindahan harga atau transfer pricing, hingga pelarian devisa hasil ekspor agar penerimaan negara lebih optimal.
Selain itu, Presiden Prabowo Subianto menegaskan seluruh sumber daya alam Indonesia merupakan milik rakyat dan bangsa Indonesia sehingga negara berhak mengetahui secara rinci nilai, volume, hingga tujuan penjualan komoditas ke luar negeri.
Ia juga mencontohkan sejumlah negara seperti Saudi Arabia, Qatar, Rusia, Aljazair, Kuwait, Maroko, Ghana, Malaysia, dan Vietnam yang dinilai berhasil memanfaatkan kekayaan alam untuk mendukung pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur modern, hingga pembentukan dana kedaulatan kelas dunia.
Sejalan dengan itu, pemerintah juga memperkuat kebijakan devisa hasil ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan pengolahan sumber daya alam guna mengoptimalkan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia.