Harga avtur kembali mengalami kenaikan pada periode Mei 2026 sebagai imbas dari konflik geopolitik global di Timur Tengah. Melansir data Pertamina, harga avtur untuk periode 1-31 Mei 2026 mencapai kisaran Rp 26.138-Rp 105.584. Angka tersebut melonjak signifikan hingga 95,22% sepanjang 2026 dan berpotensi meningkatkan tekanan biaya operasional maskapai penerbangan nasional.
Merespons lonjakan harga avtur tersebut, pemerintah memperbolehkan maskapai penerbangan menaikkan tarif penerbangan domestik melalui penerapan fuel surcharge. Kebijakan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 yang menetapkan persentase surcharge tertinggi berkisar 10%-100% dari Tarif Batas Atas (TBA). Dalam regulasi itu juga disebutkan bahwa maskapai penerbangan dalam negeri diperbolehkan menerapkan fuel surcharge maksimal 50% dari TBA sesuai kelompok layanan penerbangan.
Selain itu, pemerintah mewajibkan maskapai mencantumkan komponen biaya tambahan secara terpisah dari tarif dasar pada tiket penumpang. Kebijakan ini dinilai menjadi langkah penyesuaian agar maskapai tetap mampu menjaga operasional di tengah tingginya biaya bahan bakar penerbangan yang terus meningkat akibat gejolak global.
Meski demikian, Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak membebani masyarakat secara berlebihan. FKBI merekomendasikan maskapai tetap melakukan efisiensi operasional sehingga kenaikan biaya tidak sepenuhnya dialihkan kepada konsumen. Selain itu, kenaikan fuel surcharge diminta bersifat sementara dan mengikuti pergerakan harga avtur global. FKBI juga menilai biaya tambahan tersebut sebaiknya dapat diturunkan atau dihapus jika harga bahan bakar penerbangan kembali turun.
Di sisi lain, pemerintah pusat dan daerah didorong memberikan subsidi bagi wilayah yang bergantung pada transportasi udara sebagai akses mobilitas utama masyarakat. Dengan demikian, lonjakan harga energi global perlu diantisipasi agar tidak menekan daya beli masyarakat dan sektor transportasi nasional ke depannya.