Indonesia terus mendorong akselerasi transformasi digital di mana identitas pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), kependudukan, layanan keuangan hingga kesehatan menjadi saling terintegrasi. Namun, integrasi tersebut juga menghadirkan risiko kebocoran dan penyalahgunaan data pribadi yang perlu diantisipasi.
Menurut laporan Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), sepanjang Oktober 2024 hingga November 2025 terdapat 342 aduan terkait keamanan data. Sebanyak 41% di antaranya berkaitan dengan Perlindungan Data Pribadi (PDP), sementara 89% dari 483 konsultasi juga berhubungan dengan PDP.
Komdigi turut mencatat 56 kasus dugaan pelanggaran PDP selama periode tersebut. Kasus mengalami lonjakan pada Juni 2025 hingga mencapai 20 kasus dan berlanjut dengan 15 kasus pada Juli 2025.
Untuk memperkuat perlindungan, Komdigi mendorong percepatan klarifikasi dan perbaikan teknis, pengawasan serta tata kelola.
Selain itu, Komdigi juga fokus pada pendekatan preventif melalui audit berkala, penguatan Service Level Agreement (SLA), dan pemanfaatan teknologi berbasis AI untuk mendeteksi potensi pelanggaran sejak dini.
Perlindungan data pribadi saat ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), yang dilengkapi Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan UU PDP.
PP tersebut mengatur hak subjek data pribadi, dasar pemrosesan data, permintaan ganti rugi, hingga sanksi administratif. Adapun UU PDP akan berlaku mulai 16 Januari 2027.