Pemerintah mendorong digitalisasi perlindungan sosial atau perlinsos untuk meningkatkan akurasi penyaluran bantuan sosial (bansos).
Kebijakan ini merupakan amanat Presiden Prabowo Subianto dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2025 tentang Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (KPTDP).
Menurut Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), masyarakat dapat melakukan pendaftaran, verifikasi, hingga pengelolaan bansos melalui Portal Perlinsos. Layanan tersebut tersedia secara mandiri maupun melalui pendampingan agen Perlinsos.
Kemensos menjelaskan, sistem digital memastikan bansos diterima sesuai nama dan data penerima yang terdaftar sehingga tidak dapat dialihkan kepada pihak lain.
Skema ini juga ditujukan untuk mengurangi inclusion error, yakni masyarakat yang tidak berhak tetapi menerima bansos, serta exclusion error, yaitu masyarakat yang seharusnya memperoleh bantuan namun tidak mendapatkannya.
Saat ini, bansos digital masih dalam tahap uji coba dan telah menjangkau 4,3 juta kartu keluarga (KK) pendaftar dalam 2 bulan. Cakupan uji coba kemudian diperluas dari 43 kabupaten/kota menjadi 258 kabupaten/kota.
Ke depan, Kemensos menargetkan 50 juta KK terdaftar dalam sistem digitalisasi bansos. Pemerintah juga menargetkan sistem tersebut dapat diterapkan secara nasional pada minggu ketiga Oktober 2026.