Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Regulasi ini menjadi pedoman teknis bagi platform digital dalam menjalankan kewajiban perlindungan anak di ruang digital.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa penerbitan aturan ini merupakan langkah konkret pemerintah untuk memastikan anak-anak Indonesia terlindungi dari berbagai risiko di internet.
Melalui peraturan ini, pemerintah juga menetapkan tahapan implementasi kebijakan pelindungan anak di platform digital. Implementasi akan dimulai pada 28 Maret 2026, dengan langkah awal berupa penonaktifan akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi.
Pada tahap awal, kebijakan ini diterapkan pada platform berisiko tinggi, khususnya media sosial dan layanan jejaring, yang meliputi YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.
Pemerintah juga menegaskan bahwa platform digital wajib memenuhi kewajiban pelindungan anak dalam sistem elektronik. Apabila tidak mematuhi ketentuan tersebut, pemerintah dapat memberikan sanksi administratif, mulai dari teguran hingga penutupan layanan atau pemblokiran platform.
Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan ruang digital yang lebih aman, sehat, dan bertanggung jawab bagi generasi muda, sekaligus memastikan transformasi digital berjalan seiring dengan perlindungan anak.