Mulai 28 Maret 2026, Pemerintah Nonaktifkan Akun Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun

Rabu, 11 Maret 2026 | 19:00 WIB

Y
Penulis: Yelinka Maresa Sianturi | Editor: YS
Facebook X Whatsapp Telegram
URL berhasil di salin.
Mulai 28 Maret 2026, Pemerintah Nonaktifkan Akun Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun
Mulai 28 Maret 2026, pemerintah menonaktifkan akun media sosial anak di bawah 16 tahun pada platform berisiko tinggi untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Regulasi ini menjadi pedoman teknis bagi platform digital dalam menjalankan kewajiban perlindungan anak di ruang digital.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa penerbitan aturan ini merupakan langkah konkret pemerintah untuk memastikan anak-anak Indonesia terlindungi dari berbagai risiko di internet.

Melalui peraturan ini, pemerintah juga menetapkan tahapan implementasi kebijakan pelindungan anak di platform digital. Implementasi akan dimulai pada 28 Maret 2026, dengan langkah awal berupa penonaktifan akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi.

Pada tahap awal, kebijakan ini diterapkan pada platform berisiko tinggi, khususnya media sosial dan layanan jejaring, yang meliputi YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox. 

Pemerintah juga menegaskan bahwa platform digital wajib memenuhi kewajiban pelindungan anak dalam sistem elektronik. Apabila tidak mematuhi ketentuan tersebut, pemerintah dapat memberikan sanksi administratif, mulai dari teguran hingga penutupan layanan atau pemblokiran platform.

Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan ruang digital yang lebih aman, sehat, dan bertanggung jawab bagi generasi muda, sekaligus memastikan transformasi digital berjalan seiring dengan perlindungan anak.

Mulai 28 Maret 2026, pemerintah menonaktifkan akun media sosial anak di bawah 16 tahun pada platform berisiko tinggi untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital. - (Kementerian Komunikasi dan Digital/Yelinka Maresa Sianturi)
Mulai 28 Maret 2026, pemerintah menonaktifkan akun media sosial anak di bawah 16 tahun pada platform berisiko tinggi untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital. - (Kementerian Komunikasi dan Digital/Yelinka Maresa Sianturi)

Data Terbaru

pemerintah-dorong-transisi-energi-kesiapan-tingkat-provinsi-masih-sedang
Ekonomi

Pemerintah Dorong Transisi Energi, Kesiapan Tingkat Provinsi Masih Sedang

Transisi energi RI dipercepat di tengah risiko krisis global, namun kesiapan di berbagai provinsi masih relatif sedang hingga rendah.

1 hari yang lalu

program-b50-dikebut-biodiesel-berperan-nyata-bagi-sosial-dan-lingkungan
Ekonomi

Program B50 Dikebut, Biodiesel Berperan Nyata bagi Sosial dan Lingkungan

Implementasi B50 dipercepat guna menghemat energi. Secara historis mandatori biodiesel memiliki kontribusi nyata di bidang sosial dan lingkungan.

1 hari yang lalu

b50-dipercepat-ini-deretan-manfaat-mandatori-biodiesel-bagi-ekonomi-ri
Ekonomi

B50 Dipercepat, Ini Deretan Manfaat Mandatori Biodiesel bagi Ekonomi RI

Pemerintah percepat B50 mulai 1 Juli 2026 guna menghemat subsidi Rp 48 triliun. Sebelumnya, penerapan mandatori biodiesel nasional berkontribusi besar dalam perekonomian Indonesia.

2 hari yang lalu

b50-segera-berlaku-ini-jejak-pengembangan-mandatori-biodiesel-nasional
Ekonomi

B50 Segera Berlaku, Ini Jejak Pengembangan Mandatori Biodiesel Nasional

Implementasi B50 dipercepat seiring kenaikan harga minyak dunia. Program biodiesel nasional telah berkembang dari B20 hingga B40 sebelum ke B50 pada 1 Juli 2026.

2 hari yang lalu

wilayah-terdampak-gempa-dan-tsunami-sulawesi-april-2026
Lingkungan

Wilayah Terdampak Gempa dan Tsunami Sulawesi April 2026

BMKG Mendata adanya dampak gempa bumi yang mengguncang wilayah Sulawesi dan sekitarnya pada 2 April 2026.

2 hari yang lalu

daftar-negara-berpotensi-terdampak-tsunami-pasca-gempa-sulawesi-m74
Lingkungan

Daftar Negara Berpotensi Terdampak Tsunami Pasca Gempa Sulawesi M7.4

Gempa bumi bermagnitudo 7.4 yang melanda Laut Maluku, Sulawesi Utara pada 2 April 2026 telah memicu peringatan tsunami transnasional di kawasan Pasifik Barat.

2 hari yang lalu