Di balik kecanggihannya, Kecerdasan Buatan (AI) menyimpan risiko yang sulit diprediksi. Menanggapi tantangan ini, kekuatan besar dunia seperti Uni Eropa dan Korea Selatan mulai mengambil langkah tegas melalui regulasi yang ketat. Indonesia pun tidak ketinggalan dan kini tengah bersiap menyusul dengan aturan barunya sendiri.
Uni Eropa (UE) memimpin di depan sebagai pionir yang menciptakan kerangka hukum komprehensif pertama di dunia, yaitu EU AI Act. Alih-alih melarang teknologi ini secara membabi buta, UE mengklasifikasikannya ke dalam empat tingkatan risiko. Sistem yang dianggap melakukan manipulasi psikologis atau menerapkan social scoring masuk dalam kategori Risiko Tidak Terpilih dan dilarang sepenuhnya. Sementara itu, AI untuk infrastruktur kritis atau rekrutmen kerja dikategorikan sebagai Risiko Tinggi yang wajib diawasi secara ketat. UE tidak main-main; pelanggaran aturan ini dapat dikenakan denda fantastis hingga €35 juta atau 7% dari omzet global perusahaan.
Berbeda dengan pendekatan Eropa yang sangat struktural, Korea Selatan lebih menitikberatkan pada aspek kepercayaan pengguna melalui Undang-Undang Dasar AI. Di Negeri Ginseng, transparansi adalah kunci utama. Setiap layanan AI generatif atau AI berdampak tinggi wajib memberikan notifikasi dan pelabelan yang jelas. Tujuannya agar masyarakat tidak terkecoh oleh konten buatan mesin yang terlihat sangat nyata. Selain itu, Korea Selatan sangat selektif pada sektor sensitif seperti keselamatan nuklir, pengolahan air, hingga penilaian kredit bank, dengan mewajibkan adanya intervensi manusia dalam setiap keputusan akhir. Perusahaan yang melanggar ketentuan label ini terancam denda hingga 30 juta won.
Melihat tren global tersebut, Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) turut bergerak cepat. Saat ini, Komdigi sedang merancang Peraturan Menteri (Permen) terkait AI yang memiliki kemiripan dengan pendekatan Korea Selatan. Inti dari aturan ini adalah kewajiban labeling atau pemberian tanda pada setiap konten hasil AI generatif. Langkah ini dianggap mendesak untuk menjaga integritas informasi di ruang digital nasional, sekaligus memastikan warga negara sadar sepenuhnya kapan mereka berinteraksi dengan manusia dan kapan mereka berhadapan dengan mesin.