Lanskap regulasi kecerdasan buatan (AI) di tingkat global kini menunjukkan fragmentasi pendekatan yang signifikan antar kawasan. Uni Eropa memimpin dengan EU AI Act yang menerapkan klasifikasi berbasis risiko, di mana sistem yang mengancam hak asasi dilarang sepenuhnya, sementara model generatif seperti ChatGPT diwajibkan transparan terkait hak cipta. Sebaliknya, Amerika Serikat melalui Executive Order 14179 lebih mengedepankan dominasi nasional dan efisiensi birokrasi guna memastikan posisi unggul dalam persaingan global, khususnya di sektor pertahanan dan ekonomi.
Di sisi lain, negara-negara seperti Inggris Raya dan Jepang memilih jalur yang lebih fleksibel demi mendukung inovasi. Inggris memberdayakan regulator sektoral yang sudah ada tanpa membentuk lembaga baru, sedangkan Jepang menerapkan AI Promotion Act yang bersifat tidak mengikat dan berfokus pada panduan sukarela. Sementara itu, Kanada dan China menerapkan pengawasan yang lebih ketat; Kanada melalui AIDA yang menitikberatkan pada keamanan warga, serta China yang mewajibkan konten AI selaras dengan nilai-nilai sosialis dan keamanan data nasional yang rigid.